Halaman

Kamis, 03 Juni 2010

Qum 478 tgl 5 Rabi’ul Awwal 1431 H/ 19 Februari 2010 M


SATU KATA


Para Ulama terkadang berbeda pendapat dalam satu masalah yang disebabkan oleh perbedaan mereka dalam mengomentari satu kata dari ayat Al Qur’an atau Hadis. Perbedaan tersebut tidak dapat dihindari karena tidak ada ayat atau Hadis lain yang secara tegas dianggap menjadi pendukungnya. Sebagai contoh firman Allah:


وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ (الانعام:121)


Artinya: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah atasnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik” (Al An’am:121).


Para Ulama berbeda tentang apa yang dimaksud dengan “tidak disebut nama Allah atasnya”. Sebagian mengartikannya dengan “tidak membaca Basmalah”, sehingga menurut mereka binatang yang ketika disembelih tidak dibacakan basmalah, hukumnya adalah bangkai yang haram kita memakannya. Dengan kata lain, akibat pengertian tersebut menyembelih binatang itu wajib membaca basmalah.


Tetapi sebagian Ulama lain – termasuk Al Imam Asy Syafi’i – memahami bahwa yang dimaksud dengan “disebut nama Allah atasnya” adalah “disembelih untuk berhala”. Beliau mengatakan bahwa ayat ini bukan berbicara soal pembacaan basmalah, akan tetapi berbicara tentang tujuan penyembelihan. Artinya haram hukumnya menyembelih binatang untuk tujuan sajian kepada berhala atau perbuatan syirik lainnya. Karena itu menurut Asy Syafi’i menyembelih binatang tidak wajib membaca basmalah, hanya sunnat saja. Murid Imam Malik dan guru Imam Ahmad bin Hanbal ini mengemukakan beberapa alasan untuk fatwanya, antara lain firman Allah:


الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ (المائدة:5)


Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu...” (Al Ma’idah:5)


Telah maklum kalau Ahlul Kitab itu tidak membaca basmalah pada waktu menyembelih binatang dan kalaupun menyebut nama Allah disertai menyebut nama Tuhan yang lain menurut akidah mereka. Ini menunjukkan bahwa membaca basmalah itu tidak wajib dalam penyembelihan binatang. Seandainya membaca basamalah itu wajib niscaya haram makan sembelihan Ahlul Kitab.


Rasulullah SAW bersabda:


لاَ تَشُدُّوا الرِّحَالَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى ». وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ « لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ يَوْمَيْنِ مِنَ الدَّهْرِ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا أَوْ زَوْجُهَا. (رواه البخاري ومسلم)


Artinya: “Janganlah pelana dipasangkan pada binatang yang dikendalikan (untuk bepergian dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid; Masjidil Haram, Masjid Rasulullah saw., dan Masjidil Aqsha.” (HR Al Bukhari dan Muslim).


Sebagian Ulama berargumen dengan Hadis ini untuk melarang kaum Muslimin menyengaja berziarah ke Kubur Rasulullah SAW di Madinah. Kata mereka, yang disunnahkan adalah mendatangi tiga masjid di atas yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Selain ke tiga Masjid tersebut menyengaja berpergian adalah bid’ah. Lain lagi apabila seseorang dari jarak yang jauh berniat mengunjungi Masjid Nabawi kemudian “mampir” ke Makam Nabi, itu tidak ada masalah. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah dan kaum Wahhabi. Fatwa ini didasarkan kepada makna tekstual dari Hadis di atas yaitu “tidak dibenarkan pergi ke mana saja kecuali ke tiga Masjid”.


Tetapi mayoritas Ulama menolak pendapat ini. Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqallani dan Al Imam An Nawawi, misalnya, mengatakan bahwa bukan itu yang dituju oleh sabda Rasulullah SAW. Menurut mereka yang dituju oleh sabda Nabi SAW itu terbatas pada masalah Masjid, bukan semua perjalanan. Artinya, beliau menyampaikan tidak perlu orang bersusah payah membawa bekal perjalanan untuk menuju ke satu Masjid di luar yang dekat rumahnya kecuali tiga Masjid itu. Dan ini tidak dipahami sebagai larangan haram, melainkan lebih pada rangsangan agar manusia memiliki keinginan yang kuat mendatangi ketiganya sekaligus memakmurkan Masjid yang ada di daerahnya. Para Ulama itu beralasan dengan beberapa pertimbangan antara lain adanya perintah melakukan perjalanan ke selain tiga tempat tersebut seperti perintah berperang, menuntut ilmu, bersilaturrahim serta perintah berjalan di muka bumi menelusuri sejarah masa lalu. Seandainya Hadis diartikan secara mutlak, yaitu tidak boleh berpergian selain hanya ke tiga Masjid, maka akan banyak perintah yang dikorbankan. Berangkat dari sini mereka menetapkan bahwa berziarah kubur Rsulullah SAW – baik secara khusus atau sambil ke Masjid Nabawi – adalah Sunnat hukumnya.


Masih dalam tema yang kita bicarakan. Sebuah Hadis menyebutkan:


عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ.(رواه مسلم وابو داود والترمذي)


Artinya: Ali bin Abi Thalib berkata: “Ketahuilah, aku tugaskan engkau kepada satu tugas yang diberikan Rasulullah SAW kepadaku, yaitu janganlah engkau meninggalkan satu patung kecuali engkau telah menghancurkannya dan tidak pula satu kuburan yang tinggi kecuali engkau telah meratakannya” (HR Muslim, Abu Dawud dan At Tirmidzi).


Terdapat dua kelompok Ulama dalam mengartikan kalimat “kecuali engkau meratakannya”. Sebagian mengartikannya “rata dengan tanah”. Berpegang kepada arti ini mereka kemudian mengeluarkan fatwa bahwa meninggikan tanah kuburan itu haram hukumnya. Dengan pemahaman seperti inilah kemudian terdapat sekelompok orang yang meratakan kuburan keluarga dan para sahabat Rasulullah SAW hingga tidak dikenali sama sekali. Bahkan, konon, semula kuburan Rasulullah SAW pun hendak mereka ratakan dengan tanah, untung saja kaum Muslimin dunia protes menyampaikan keberatan.


Akan tetapi mayoritas Ulama tidak demikian. Mereka mengartikan kalimat tersebut dengan “menyamakannya” dan yang dituju adalah agar kuburan itu “sama rata dengan kuburan yang lain” tidak ada yang lebih tinggi. Adapun alasan mengapa kubur-kubur tersebut harus diratakan, tak lain karena biasanya kuburan yang tinggi-tinggi itu merupakan sesembahan kaum Musyrikin. Dari sinilah para Ulama mengeluarkan fatwa bahwa penghancuran kuburan keluarga Rasulullah SAW, para sahabatnya, para Ulama dan lainnya yang terjadi pada abad kesembilan belas itu dianggap bid’ah.


Serupa dengan ini adalah masalah mengangkat tangan dalam berdo’a. Sebuah Hadis menyebutkan:


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - لاَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِى شَىْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلاَّ فِى الاِسْتِسْقَاءِ ، وَإِنَّهُ يَرْفَعُ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ. (رواه البخاري ومسلم)


Artinya: Anas berkata: “Nabi SAW itu tidak pernah mengangkat kedua tangannya dalam do’anya kecuali dalam istisqa, beliau mengangkatnya hingga nampak putih ketiaknya”. (HR Al Bukhari dan Muslim).


Para Ulama berbeda pendapat mengenai maksud kalimat “mengangkat kedua tangannya”. Di antara mereka ada yang mengartikannya dengan apa adanya. Berdasarkan hal tersebut mereka menfatwakan bahwa mengangkat dua tangan dalam berdo’a tidak disyari’atkan kecuali dalam istisqa (meminta hujan).


Tetapi mayoritas Ulama menolak pendapat ini. Menurut mereka yang dimaksud dengan “mengangkat kedua tangannya” dalam Hadis ini adalah mengangkat dalam arti khusus yaitu lebih tinggi dari biasanya. Artinya, dalam berdo’a – kapan saja – disyari’atkan mengangkat kedua tangan sebatas pundak, sedangkan dalam istisqa disyari’takan mengangkatnya lebih tinggi hingga terbuka ketiaknya. Fatwa mereka ini dikuatkan oleh beberapa argumen, antara lain teks Hadis di atas di mana Anas mengatakan “hingga nampak putih ketiaknya”. Selain itu banyak sekali Hadis-Hadis menyebutkan adanya perbuatan dan anjuran Rasulullah SAW tentang mengangkat kedua tangan dalam berdo’a. Bahkan menurut para Ulama Hadis mengangkat tangan ini termasuk dalam kategori Hadis Mutawatir.


Dari pembahasan di atas kita melihat bahwa terkadang satu kata dalam ayat atau Hadis diperselisihkan artinya oleh para Ulama yang berakibat pada perbedaan amaliah mereka. Sikap ekstrim dan merasa benar sendiri biasanya muncul dari kekurangan pengetahuan dan jauhnya seseorang dari Akhlakul Karimah. Wallahu A’lam.



H. Syarif Rahmat RA

Rabu, 02 Juni 2010

Qum 477 tgl 27 Shafar 1431 H/ 12 Februari 2010 M

MENCARI JALAN SELAMAT


Beberapa waktu yang lalu dua orang tokoh PERSIS bertengkar. Pertengkaran terjadi gara-gara perbedaan menyikapi sebuah Hadis. Hadis yang dimaksud adalah:


عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ. رواه الامام مالك في الموطأ


Artinya: “Telah aku tinggalkan di tengah-tengah kamu dua perkara yang jika kamu berpegang kepada keduanya niscaya tidak akan tersesat selamanya; Kitabullah dan sunnah Nabi-Nya” (HR Malik)


Menurut ketua umum PERSIS Siddik Amin, Hadis tersebut jelas menegaskan bahwa pegangan ummat Islam itu hanya dua Al Qur’an dan Sunnah. Tetapi Amin Jamaluddin dari Jakarta ada ketentuan tambahan yaitu bahwa pemahaman Al Qur’an dan Sunnah itu harus sesuai dengan Ulama Salaf. Bagi Siddik Amin persyaratan ini dipandang sebagai intervensi terhadap “kemerdekaan” Al Qur’an dan Sunnah alias mengada-ada yang tidak ditetapkan Rasulullah SAW. Sementara bagi Amin Jamaludin dan Abdul Hakim bin Amir Abdat keharusan berpegang kepada pemahaman Salaf itu karena mereka dianggap sebagai pemegang “otoritas” penafsirannya. Persoalan ini belum diselesaikan hingga Ketua umum PERSIS itu berpulang ke rahmatullah. (Bagi yang ingin mengetahui lebih detil masalah ini lihat majalah-majalah PERSIS dan buku tulisan Abdul hakim bin Amir Abdat berjudul Al Masa’il pada volume 8).


Menurut analisa kami pertengkaran itu terjadi karena kurang luasnya analisa terhadap masalah yang dibicarakan. Mereka mengambil satu Hadis tetapi mengabaikan yang lainnya. Sepengetahuan kami ada beberapa penjelasan Rasulullah SAW yang memberikan jaminan keselamatan bagi Ummatnya selain dengan berpegang kepada Al Qur’an dan As Sunnah atau Hadis. Artinya, barangsiapa menempuh jalan melalui salah satu dari yang beliau pesankan, niscaya akan mendapatkan keselamatan. Pesan-pesan beliau – selain dalam Hadis di atas -- itu antara lain:


Mengikuti Ahlul Bait.


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّتِهِ يَوْمَ عَرَفَةَ وَهُوَ عَلَى نَاقَتِهِ الْقَصْوَاءِ يَخْطُبُ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوا كِتَابَ اللَّهِ وَعِتْرَتِي أَهْلَ بَيْتِي. رواه الترمذي


Artinya: Jabir bin Abdillah berkata: Aku melihat Rasulullah SAW pada saat menunaikan ibadah Haji – ketika beliau berada di atas untanya yang bernama Al Qashwa – berkhutbah. Aku mendengar ketika itu beliau bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku telah tinggalkan di tengah-tengah kamu (dua hal) yang jika kamu berpegang teguh kepada keduanya niscaya tidak akan tersesat selamanya, yaitu Kitabullah dan keluargaku” (HR At Tirmidzi).


Mengikuti Abu Bakar dan Umar.


عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ. رواه احمد و الترمذي


Artinya: “Berpegang teguhlah kamu sekalian dengan dua orang sesudah aku yaitu Abu Bakar dan Umar” (HR Ahmad dan At Tirmidzi).


Mengikuti kebijakan Khualafa Rasyidin.


عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا بَعْدَ صَلَاةِ الْغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقَالَ رَجُلٌ إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ


Artinya: Pada suatu hari Rasulullah SAW memberikan nasehat kepada kami dengan nasehat yang sangat mendalam hingga menyebabkan air mata berlinang dan hati bergetar. Lalu seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, sepertinya ini adalah nasehat perpisahan, lalu apakah yang engkau pesankan kepada kami wahai Rasulullah ?” Rasulullah SAW bersabda: “Aku wasiatkan kepadamu agar bertaqwa kepada Allah, mendengarkan dan menta’ati pemimpinnya sekalipun ia seorang hamba sahaya bangsa Habasyah. Karena sesungguhnya siapa yang hidup sepeninggalku akan menyaksikan banyak pertentangan. Oleh karena itu hindarilah perkara-perkara yang diada-adakan karena yang demikian itu adalah kesesatan. Barangsiapa yang mendapatkan hal tersebut, hendaklah ia berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah Khulafa Rasyidin yang mendapat petunjuk gigitlah ia dengan gigi gerahammu” (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).


Mengikuti salah seorang sahabat Rasulullah SAW.


سعيد بن المسيب - رحمه الله - : أن عمرَ بنَ الخطاب قال : سمعتُ رسولَ الله -صلى الله عليه وسلم- يقول : « سألتُ رَبِّي عن اختلافِ أصحابي من بَعدي؟ فأوحى إِليَّ : يا محمدُ ، إِنَّ أصحابَكَ عندي بمنزلة النجوم في السماء، بعضُها أقوى من بعض ، ولكلّ نُور، فمن أخذ بشيء مما هم عليه من اختلافهم فهو عندي على هُدى ». اخرجه الديلمي


Artinya: Rasulullah SAW bersabda: “Aku bertanya kepada Tuhanku tentang perselisihan para sahabatku setelahku nanti, maka Allah mewahyukan kepadaku: “Hai Muhammad, sesungguhnya para sahabatmu itu di sisi-Ku bagaikan bintang-bintang di langit sebagian mereka lebih kuat (terang) dari yang lainnya akan tetapi semuanya memiliki cahaya. Oleh karena itu barangsiapa yang mengambil menempuh salah satu jalan yang mereka perselisihkan itu, maka di sisi-Ku ia berada dalam petunjuk” . (HR Ad Dailami. Hadis ini dinyatakan Maudhu’ oleh Al Muhaddits Al Ghumari).


Hadis ini kami kemukakan – meskipun maudhu’ – karena sejalan dan mempermudah pemahaman terhadap firman Allah:


وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (التوبة:100)


Artinya: Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar” (At Taubah:100).


Mengikuti para Ulama (Mujtahid)


مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ يَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَاءِ وَالأَرْضِ حَتَّى الْحِيتَانِ فِى الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ إِنَّ الْعُلَمَاءَ هُمْ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ إِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ. رواه ابو داود والترمذي وابن ماجة)


Artinya: “Barangsiapa yang menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke Surga. Sesungguhnya para Malaikat menghamparkan sayapnya bagi pencari ilmu karena rela kepadanya, dan sesungguhnya orang yang mencari ilmu itu dimohonkan ampun oleh yang dilangit dan di bumi sampai ikan-ikan di air. Dan sesungguhnya kelebihan orang alim dibandingkan seorang ahli ibadah itu bagaikan kelebihan bulan purnama dibandingkan bintang-bintang. Sesungguhnya para Ulama adalah para ahli waris Nabi-nabi dan sesungguhnya para Nabi itu tidak mewariskan dinar maupun dirham tetapi mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya berarti telah mengambil keuntungan yang besar” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah).


Yang dimaksud dengan Ulama tentu saja Ulama yang oleh kaum Muslimin dinyatakan sebagai Mujtahid, bukan setiap orang yang dinyatakan Ulama oleh sebuah kelompok apalagi kelompok kecil. Dalam sebuah Hadis diceritakan:


عَنْ أُنَاسٍ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ « كَيْفَ تَقْضِى إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ ». قَالَ أَقْضِى بِكِتَابِ اللَّهِ. قَالَ « فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ».قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. قَالَ « فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلاَ فِى كِتَابِ اللَّهِ ». قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِى وَلاَ آلُو. فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَدْرَهُ وَقَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِى رَسُولَ اللَّهِ ». اخرجه احمد وابوداود


Artinya: Ketika Rasulullah SAW hendak mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bertanya: “bagaimana engkau akan memutuskan bila suatu ketika diajukan kepadamu sebuah persoalan?” Mu’adz menjawab: “Aku akan memutuskan dengan Kitabullah”. Rasul bertanya lagi: “Bila tidak engkau dapatkan dalam Kitabullah ?”. Mu’adz menjawab: “Aku akan memutuskan berdasarkan Sunnah Rasulullah”. Rasul bertanya lagi: “Jika tidak engkau dapatkan dalam Sunnah Rasulullah dan Kitabullah ?”. Mu’adz menjawab: “Aku akan berijtihad (mengerahkan) kemampuan akalku dan aku tidak akan ragu-ragu”. Rasululah SAW kemudian menepuk dada Mu’adz seraya bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memmberikan taufiq kepada utusan Rasul-Nya kepada sesuatu yang membuat puas Rasulullah” (HR Ahmad dan Abu Dawud).


Mengikuti Mayoritas Ummat Islam.


أنس بن مالك يقول سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول إِنَّ أُمَّتِيْ لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ . فَإِذَا رَأَيْتُمُ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ. رواه ابن ماجة


Artinya: “Sesungguhnya ummatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan. Oleh karena itu apabila kamu menyaksikan perselisihan, hendaklah kamu mengikuti kelompok yang teranyak mayoritas” (HR Ibnu Majah).


Rasanya kami tidak perlu memberikan interpretasi lebih jauh terhadap Hadis-Hadis di atas, silahkan kita dapat memahaminya sendiri. Telah terbukti Hadis “Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya” menelan banyak korban. Berapa juta manusia telah ditetapkan sebagai sesat dan ahli bid’ah oleh para pengedar Hadis ini. Bukan Hadisnya yang salah melainkan para pedagangnya yang miskin bahan. Seandainya saja mereka mau membuka kembali kitab-kitab Hadis – dan bukan hanya mengutip dari kitab kelompoknya – niscaya akan lapang dadalah mereka dan akan tentramlah ummat dibuatnya. Tetapi masalahnya memang terkadang kita ini miskin tetapi ingin berbelanja di Super Market. Besar pasak daripada tiang. Kasihan!.


Hasbunallah.

H. Syarif Rahmat RA

Qum 476 tgl 20 Shafar 1431 H/ 5 Februari 2010 M


HIDUP LAGI


Berkaitan dengan berita hidupnya kembali seorang pemuda di Jakarta beberapa hari lalu, seorang Wartawan dari sebuah harian di Ibu Kota menanyakan tentang kemungkinan terjadinya manusia mati hidup kembali sebelum datangnya hari kebangkitan. Berikut penjelasannya.


Salah satu keyakinan yang harus dimiliki seorang Muslim adalah datangnya hari kiamat yang meliputi kebangkitan manusia setelah kematiannya. Dalam rangka meyakinkan manusia akan terjadinya peristiwa tersebut Allah memberikan contoh dengan dibangkitkannya sejumlah orang mati di dunia ini. Di antara peristiwa yang sempat direkam Al Qur’an adalah:


1. Bangkitnya Bani Israel setelah mati disambar petir. Allah berfirman:


وَإِذْ قُلْتُمْ يَا مُوسَى لَنْ نُؤْمِنَ لَكَ حَتَّى نَرَى اللَّهَ جَهْرَةً فَأَخَذَتْكُمُ الصَّاعِقَةُ وَأَنْتُمْ تَنْظُرُونَ . ثُمَّ بَعَثْنَاكُمْ مِنْ بَعْدِ مَوْتِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (البقرة: 55-56)


Artinya: “Dan (ingatlah), ketika kamu berkata: "Hai Musa, kamu tidak akan beriman kepadamu sebelum kamu melihat Allah dengan terang, karena itu kamu disambar halilintar, sedang kamu menyaksikannya". Kemudian Kami bangkitkan kamu setelah kematian kamu agar kamu bersyukur” (Al Baqarah: 55-56).


Sebagian besar Ulama berpendapat bahwa kematian yang disebutkan pada ayat ini adalah benar-benar kematian. Tetapi sebagian lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah pingsan saja. Bagaimana pun pingsan tak ubahnya kematian karena hilangnya kesadaran dari seseorang. Bila Allah berkuasa menyadarkan orang yang pingsan, maka demikian pulalah Dia berkuasa menghidupkan orang yang hilang kesadarannya melalui kematian.


2. Hidupnya seorang mayat pembunuhan misterius. Allah berfirman:


وَإِذْ قَتَلْتُمْ نَفْسًا فَادَّارَأْتُمْ فِيهَا وَاللَّهُ مُخْرِجٌ مَا كُنْتُمْ تَكْتُمُونَ . فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا كَذَلِكَ يُحْيِي اللَّهُ الْمَوْتَى وَيُرِيكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (البقرة:72-73)


Artinya: “Dan (ingatlah), ketika kamu membunuh seorang manusia lalu kamu saling tuduh menuduh tentang itu dan Allah hendak menyingkapkan apa yang selama ini kamu sembunyikan. Lalu Kami berfirman: "Pukullah mayat itu dengan sebahagian anggota sapi betina itu. Demikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya agar kamu mengerti” (Al Baqarah: 72-73).


Menurut sebagian besar Mufassirin yang dituju oleh kedua ayat ini adalah peristiwa pembunuhan misterius sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat sebelumnya. Mereka mengatakan mayat korban pembunuhan misterius itu dapat hidup kembali memberikan keterangan perihal pembunuhnya setelah dipukul dengan sebagian daging sapi hasil urunan Bani Israel. Tetapi ada juga Ulama yang berpendapat bahwa ayat ini berkaitan dengan penyaliban Nabi Isa AS yang diperselisihkan ole kaum Israel. Wallahu A’lam.


3. Hidupnya sejumlah orang yang dimatikan Allah.


أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ خَرَجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَهُمْ أُلُوفٌ حَذَرَ الْمَوْتِ فَقَالَ لَهُمُ اللَّهُ مُوتُوا ثُمَّ أَحْيَاهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ (البقرة:243)


Artinya: “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang ke luar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) Karena takut mati; Maka Allah berfirman kepada mereka: "Matilah kamu", Kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur” (Al Baqarah: 243).


Menurut sebagian Mufassir orang-orang yang dibicarakan oleh ayat ini adalah penduduk dari sebuah daerah yang pergi meninggalkan kaumnya karena wabah yang melanda daerah tersebut. Lalu Allah mematikan mereka semuanya meskipun tidak tertimpa wabah tadi. Setelah itu Allah menghidupkan kembali mereka agar mendapat pelajaran dari apa yang mereka alami serta yakin bahwa Allah berkuasa menghidupkan dan mematikan.


4. Hidupnya seseorang yang telah mati selama 100 (seratus) tahun. Allah berfirman:


أَوْ كَالَّذِي مَرَّ عَلَى قَرْيَةٍ وَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَى عُرُوشِهَا قَالَ أَنَّى يُحْيِي هَذِهِ اللَّهُ بَعْدَ مَوْتِهَا فَأَمَاتَهُ اللَّهُ مِئَةَ عَامٍ ثُمَّ بَعَثَهُ قَالَ كَمْ لَبِثْتَ قَالَ لَبِثْتُ يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ قَالَ بَلْ لَبِثْتَ مِئَةَ عَامٍ فَانْظُرْ إِلَى طَعَامِكَ وَشَرَابِكَ لَمْ يَتَسَنَّهْ وَانْظُرْ إِلَى حِمَارِكَ وَلِنَجْعَلَكَ آَيَةً لِلنَّاسِ وَانْظُرْ إِلَى الْعِظَامِ كَيْفَ نُنْشِزُهَا ثُمَّ نَكْسُوهَا لَحْمًا فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ قَالَ أَعْلَمُ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (البقرة:259)


Artinya: “Atau apakah (kamu tidak memperhatikan) orang yang melalui suatu negeri yang (temboknya) Telah roboh menutupi atapnya. dia berkata: "Bagaimana Allah menghidupkan kembali negeri Ini setelah hancur?" Maka Allah mematikan orang itu seratus tahun, Kemudian menghidupkannya kembali. Allah bertanya: "Berapakah lamanya kamu tinggal di sini?" ia menjawab: "Saya tinggal di sini sehari atau setengah hari." Allah berfirman: "Sebenarnya kamu Telah tinggal di sini seratus tahun lamanya; Lihatlah kepada makanan dan minumanmu yang belum lagi beubah; dan Lihatlah kepada keledai kamu (yang Telah menjadi tulang belulang); kami akan menjadikan kamu tanda kekuasaan kami bagi manusia; dan Lihatlah kepada tulang belulang keledai itu, Kemudian kami menyusunnya kembali, Kemudian kami membalutnya dengan daging." Maka tatkala Telah nyata kepadanya (bagaimana Allah menghidupkan yang Telah mati) diapun berkata:"Saya yakin bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (Al Baqarah: 259).


Para Ulama berbeda pendapat tentang siapa orang yang dimatikan sebagaimana diceritakan dalam ayat ini. Sebagian menyebutkan Uzair, sebagian lain menyebutkan Hizqiyal dan ada yang menyebutkan dia adalah Nabi Khadir atau Khidir. Bahkan sebagian Mufassir ada yang mengatakan bahwa ayat ini merupakan kiasan semata tentang sebuah Negeri yang telah beratus tahun tidak “hidup” karena berada dalam kejahiliyahan dan dihidupkan kembali melalui bangkitnya seorang Rasulullah. Namun bagaimana pun tafsir ayat tersebut dibuat, yang jelas semuanya mengarah kepada satu kesimpulan bahwa Allah berkuasa menghidupkan yang telah mati. Allah berkuasa menghidupkan orang yang telah mati baik di akhirat kelak maupun di dunia ini.


5. Nabi Isa Menghidupkan yang telah mati.


Telah menjadi pengetahuan umum bahwa Nabi Isa AS dikenal sebagai orang yang diberi kemampuan (Mu’jizat) oleh Allah SWT menghidupkan orang yang telah mati. Allah berfirman:


وَرَسُولًا إِلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنِّي قَدْ جِئْتُكُمْ بِآَيَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ أَنِّي أَخْلُقُ لَكُمْ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ فَأَنْفُخُ فِيهِ فَيَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِ اللَّهِ وَأُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ وَأُحْيِي الْمَوْتَى بِإِذْنِ اللَّهِ وَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا تَأْكُلُونَ وَمَا تَدَّخِرُونَ فِي بُيُوتِكُمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (ال عمران:49)


Artinya: “Dan (sebagai) Rasul kepada Bani Israil (yang Berkata kepada mereka): "Sesungguhnya aku (Isa bin Maryam) telah datang kepadamu dengan membawa sesuatu tanda (mukjizat) dari Tuhanmu, yaitu aku membuat untuk kamu dari tanah berbentuk burung; kemudian aku meniupnya, maka ia menjadi seekor burung dengan seizin Allah; dan aku menyembuhkan orang yang buta sejak dari lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak; dan aku menghidupkan orang mati dengan seizin Allah; dan aku kabarkan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu adalah suatu tanda (kebenaran kerasulanku) bagimu, jika kamu sungguh-sungguh beriman” (Ali Imran: 49).


Selanjutnya, sebagaimana diketahui bahwa Al Qur’an menyerupakan kematian dengan tidur. Hal itu karena baik tidur maupun kematian adalah menjadi sebab perpisahan antara jasad dan ruh. Itu artinya tidur merupakan kematian pendek dan kematian itu merupakan tidur panjang. Allah berfirman:


اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (الزمر:42)


Artinya: “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; Maka dia tahanlah jiwa (orang) yang Telah dia tetapkan kematiannya dan dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda- tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir” (Az Zumar: 42).


Al Qur’an sendiri menceritakan tentang bangkitnya manusia yang telah tertidur cukup lama yaitu Ashhabul Kahfi. Allah menceritakan:


وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِئَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا (الكهف:25)


Artinya: “Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi):” (Al Kahfi: 25).


Demikianlah penjelasan ringkas kami mudah-mudahan bermanfaat terutama bagi saudaraku (A) di tempat tugas. Kiranya Allah menumbuhkan sikap berhati-hati dalam diri kita karena sesungguhnya segala yang kita lakukan akan dipertanggungjawabkan kelak pada hari di mana kita kembali dibangkitkan setelah kematian kita, Amin.


Hasbunallah

H.Syarif Rahmat RA