Halaman

Jumat, 04 Juni 2010

Qum 480 tgl 27 Rabi’ul Awal 1431 H/ 12 Maret 2010 M


MEMAHAMI LAFAZH AL QUR’AN


Salah satu keindahan bahasa Arab adalah bahwa setiap kata yang memiliki kesamaan etimologi pada umumnya memiliki unsur kesamaan dalam maknanya. Kata “nahr” misalnya, menurut asalnya berarti “mengalir”. Kata ini dipergunakan untuk:


· Dalam arti “sungai” seperti dalam ayat:


وَبَشِّرِ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ (البقرة:25)


Artinya: “Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir “Anhar” (sungai-sungai) di bawahnya ....” (Al Baqarah: 25).


· Dalam arti “siang hari” seperti dalam ayat:


تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ (ال عمران:27)


Artinya: “Engkau masukkan malam ke dalam “nahar” (siang) dan Engkau masukkan “nahar” (siang) ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. dan Engkau beri rezki siapa yang Engkau kehendaki tanpa hisab (batas)" (Ali Imran: 27).


· Dalam arti “menghardik” seperti dalam ayat:


وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ (الضحى:10)


Artinya: “Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya” (Adh Dhuha: 10).


Sungai dinamakan Nahr (mengalir) karena memang sungai merupakan tempat mengalirnya air. Siang hari dinamakan nahar karena pada saat tersebut mengalir sinar matahari. Untuk menghardik digunakan kata nahr karena orang yang menghardik biasanya darah pelakunya mengalir dan orang yang dihardiknya pun akan pergi bergerak menghindarinya.


Adapun makhluk manusia di dalam Al Qur’an disebut dengan beberapa sebutan.


· Manusia pertama disebut dengan Adam yang berasal dari kata Adim Al Ardh (اديم الارض) yang bermakna “Kulit tanah”. Sebagaimana dalam ayat:


وَعَلَّمَ آَدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَؤُلَاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (البقرة:31)


Artinya: “Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, Kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!" (Al Baqarah: 31)


· Sekali waktu ia disebut dengan Basyar yang berarti kulit sebagaimana dalam ayat:


وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِنْ صَلْصَالٍ مِنْ حَمَإٍ مَسْنُونٍ (الحجر:28)


Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku akan menciptakan “basyar” (seorang manusia) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk” (Al Hijr: 28)


· Sekali waktu ia disebut dengan Al Insan yang terambil dari kata An Nisyan (berarti lupa) atau Al Unsu (berarti jinak)


هَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا (الانسان:1)


Artinya: “Bukankah telah datang atas “Insan” (manusia) satu waktu dari masa, sedang dia ketika itu belum merupakan sesuatu yang dapat disebut?” (Al Insan:1)


Manusia pertama dinamakan dengan Adam yang berarti kulit tanah menunjukkan bahwa ia tercipta dari tanah. Dinamakan dengan basyar yang berarti kulit menunjukkan bahwa makhluk ini adalah makhluk kasar bukan halus seperti Jin dan Malaikat. Sedangkan dinamakan dengan Insan yang berarti lupa karena makhluk ini memiliki sifat lupa. Ada juga yang menisbatkan kata Insan kepada kata Al Uns yang berarti “jinak” karena manusialah makhluk yang memiliki kecenderungan untuk jinak kepada Penciptanya.


Adapun isteri manusia pertama dinamakan dengan “Hawwa” (حواء) yang berasal dari kata “Hayyun” (حيّ) berati hidup. Yang demikian itu karena ia tercipta dari makhluk hidup yang tak lain dari Adam itu sendiri. Seorang anak dalam bahasa arab disebut dengan Walad (ولد) yang berarti lahir atau Maulud (مولود) yang berarti “dilahirkan”, sedangkan seorang ayah dinamakan Walid (والد) yang berarti “laki-laki yang melahirkan” dan ibu dinamakan Walidah (والدة) yang berarti “wanita yang melahirkan”. Ketiga kata-kata tersebut memiliki akar kata yang sama yaitu “wiladah” yang berarti kelahiran. Jadi ikatan antara anak, ayah dan ibu adalah adanya ikatan ketiganya dalam masalah kelahiran. Untuk menyebut kata “Timur” Al Qur’an menggunakan lafazh “Masyriq” yang berarti “tempat terbit” dan untuk menyebut “Barat” digunakan kata “Maghrib” yang berarti “tempat terbenam”. Untuk menyebut “Plasenta” Al Qur’an menggunakan kata “Al ‘Alaq” yang secara kebahasaan berarti “menempel, bergantung atau terkait”. Dari sini para dokter akan mengetahui kadar kesehatan satu janin itu sangat ditentukan oleh sejauh mana kekuatan atau kelengketan plasenta ke dalam dinding rahim seorang ibu.


Kesederhanaan bahasa asli Al Qur’an ini justru mengandung nilai-nilai ilmu pengetahuan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Melalui lafazh-lafazhnya tersembunyi banyak makna. Dengan mengetahui akar dari suatu kata seorang memungkinkan untuk mengeksplore sejumlah pesan dan memecahkan persoalan.


Sebagai misal adalah munculnya satu aliran yang berpendapat bahwa Kurban pada hari Raya Idul Adha tidak harus dengan memotong hewan karena yang dituju adalah mengorbankan sebagian harta. Oleh karena itu, menurut aliran ini, uang Kurban dapat saja dialihkan untuk pembangunan Pesantren. Pendapat ini dianggap sebagai sebuah kemajuan oleh sekelompok orang yang tidak mengetahui asal-usulnya. Tetapi sebenarnya fatwa tersebut menyesatkan dan kesesatannya baru diketahui manakala kita kembali kepada kata perintah yang terdapat dalam ayat tersebut. Sebagaimana dapat dilihat bahwa perintah dalam ayat tersebut menggunakan kata “Wanhar” (وانحر). Kata ini berasal dari kata “Nahara” yang dalam bahasa Arab berarti “bagian paling atas dari dada” yang tak lain dari leher. Oleh karena itu perintah “berkurban” dalam ayat ini artinya adalah perintah “memotong binatang di bagian leher”. Manakala seseorang menyerahkan uang digunakan untuk membangun Pesantren, itu belum berkurban dan tidak sah menamakannya dengan Kurban. Wallahu A’lam


H. Syarif Rahmat RA


MENERIMA TAMU


Salah satu akhlak terpuji dari seorang Muslim adalah menerima tamu tanpa membedakan agama. Nabi Sulaiman bahkan pernah “mengundang” Balqis untuk datang di istananya padahal ia adalah seorang Ratu penyembah Matahari. Al Qur’an menceritakan:


إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ . أَلَّا تَعْلُوا عَلَيَّ وَأْتُونِي مُسْلِمِينَ (النمل:30-31)


Artinya: “Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan Sesungguhnya (isi)nya: "Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Bahwa janganlah kamu sekalian berlaku sombong terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri" (An Naml: 30-31).


Tercatat dalam banyak Hadis dan buku-buku sejarah bahwa Rasulullah SAW biasa menerima tamu dari berbagai penganut Agama tanpa perbedaan. Hasilnya sangat memuaskan, sejumlah orang yang semula membenci beliau – karena informasi yang salah – berubah simpati bahkan menjadi pengikutnya yang setia. Oleh karena itu beliau tidak pernah menolak seorang tamu pun untuk bertemu beliau atau datang ke Negeri beliau sekalipun orang Kafir kecuali setelah turun ayat tentang haramnya kaum Musyrikin memasuki tanah haram (At Taubah:28). Adapun untuk negeri manapun selain Kota Suci – termasuk Indonesia – tidak ada larangan untuk memasukinya. Adalah tidak logis bila ada sekelompok orang yang mengatas-namakan Islam melakukan penolakan terhadap rencana kedatangan seorang pemimpin negara lain, apalagi kedatangannya bukan sebagai tokoh atau pemimpin satu Agama. Mengapa kita tidak menggunakannya untuk menunjukkan keindahan Islam?. Al Qur’an tegas menyatakan:


لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (الممتحنة:8)


Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (Al Mumtahanah: 8). Hasbunallah


Ibnu Ahmad

Qum 479 tgl 19 Rabi’ul Awal 1431 H/ 5 Maret 2010 M


RAGAM KEPENTINGAN


قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَلًا (103) الَّذِين ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِى الحَيوةِ الدُّنيَا وَهُم يَحْسَبُونَ أَنَّهُم يُحْسِنُونَ صُنْعَا (104) }الكهف: 103-

104{

Artinya: “Katakanlah: "Maukah Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?". Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (Al Kahfi: 103-104).


Sepeninggal Khalifah Utsman bin Affan kepemimpinan kaum Muslimin dipercayakan kepada Ali bin Abi Thalib, sepupu sekaligus menantu Rasulullah SAW. Tugas berat yang harus segera diselesaikan adalah memulihkan keamanan dan mengokohkan kembali barisan Ummat Islam. Tetapi ia pun dituntut untuk segera menyelesaikan kasus kematian Khalifah sebelumnya. Keadaan seperti ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencapai ambisinya. Ali sadar benar bahwa pembunuhan Utsman adalah kejahatan besar dan pembunuhnya harus diqishash. Tetapi rakyat terbelah, mereka memiliki kepentingan beragam. Sebagian menginginkan pembunuh Utsman segera ditangkap dan dilaksanakan eksekusi terhadapnya demi kepastian hukum dan kewibawaan negara.


Tetapi sebagian lain memiliki maksud tersendiri. Mereka tidak ada urusannya sama sekali dengan penegakan hukum. Yang mereka inginkan satu dari dua pilihan; kalau mungkin merebut kekuasaan melalui gerakan rakyat, atau jika tidak – minimal – kepala negara dimakzulkan. Untuk memenuhi keinginannya itu kelompok tadi tidak segan-segan melakukan pembusukan. Mereka menebarkan isu bahwa kebijakan menunda proses hukum yang dilakukan pemerintahan Ali bin Abi Thalib mengindikasikan adanya keterlibatan sang Khalifah dalam kasus tersebut. Spekulasi ini kemudian berkembang menjadi sebuah gerakan yang berujung pada tuntutan masyarakat agar Ali melepaskan jabatannya. Sangat disesalkan memang, masyarakat mudah percaya. Setiap berita yang sampai, ditelan dengan tanpa dipikir atau diteliti terlebih dahulu kebenarannya. Akhir dari “sandiwara” ini tragis, Ali sebagai Kepala Negara yang sah diturunkan dari jabatannya dalam sebuah sidang istimewa yang telah dirancang oleh Mu’awiyah dan kroni-kroninya. Dan selanjutnya, berdasarkan “kesepakatan”, Mu’awiyah bin Abu Sufyan – sang pemimpin gerakan – diangkat menjadi Khalifah atau lebih tepatnya menjadi Raja karena setelah itu kekuasaan diwariskan kepada anak cucunya. Dengan demikian tercapailah sudah sebuah episode. Dan dengan ini terjawablah sudah teka-teki di balik hiruk piruk yang selama ini samar-samar.


Banyak orang yang menyesali. Mereka ingin agar hari dapat diputar ke belakang. Sayang, nasi telah menjadi bubur, babak baru dalam masyarakat Islam pun dimulai. Sebuah kerajaan bernama Bani Umayyah telah diproklamirkan. Sekedar untuk catatan Mu’awiyah adalah keturunan Bani Abdu Syams yang sejak lama kehilangan kedudukan terhormat di kalangan bangsa Arab. Apakah keinginan mengembalikan kebesaran leluhurnya yang mendorongnya berbuat makar terhadap Khalifah yang sah? Biarkan para penulis sejarah untuk menceritakan apa adanya dan jangan pernah kita menambahkan apa yang kita tidak tahu duduk perkaranya. Pun, kita tidak boleh lupa, Mu’awiyah bin Abu Sufyan ini adalah salah seorang Sahabat Rasulullah SAW, bahkan menurut satu keterangan ia pernah terlibat sebagai penulisan wahyu.


Sebuah pelanggaran mungkin terjadi dalam sebuah negara. Rakyat tentu saja membutuhkan penjelasan dan kejelasan. Tetapi yang harus diwaspadai adalah orang-orang yang ndompleng di atas kendaraan. Mereka biasanya dari kelompok atau orang yang merasa “terkalahkan” dalam hidupnya. Target mereka tidak ada kaitannya dengan yang diucapkannya. Meski rakyat yang menjadi pembicaraannya, sesungguhnya akal mereka bersama dengan hawa nafsunya. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang telah digelapkan hatinya oleh iri dengki. Ketika hasud sedemikian kuat menancap dalam dadanya dan Syetan pun menyatu dalam jiwanya, rasa malu hilang dari dirinya berubah menjadi gerakan membabi buta demi kepuasan pribadinya. Meski akibat ulahnya banyak yang dirugikan dan tak ada rakyat yang diuntungkan, toh ia merasa itu adalah kebenaran. Demikianlah bila hati manusia telah dipenjara Syetan.


Dalam keadaan seperti ini para pemimpin, wakil Rakyat dan penegak hukum hendaknya waspada karena sejarah sering berulang di tempat yang berbeda. Hasbunallah


H. Syarif Rahmat RA


“MALIKI YAUMIDDIN”


Pertanyaan: Ass....Pa Ust. Maaf saya mo tanya, saya termasuk Jama’ah setiap hari sabtu di Rumah Sakit Pasar Rebo. Saya mo nanya, dalam Tafsir Al Qur’an saya baca, Syekh Muhammad Abduh di dalam Shalat membaca Al Fatihah pada kalimat ‘MALIKI YAUMIDDIN’ pada kalimat MAALIKI, MAA nya dibaca pendek. Apakah boleh Ust? Minta tolong penjelasannya, kurang lebihnya mohon maaf, wassalam. Rohman (0813845419xx tgl 2 Maret 2010 jam 09:25).


Jawaban:


Wa’alaikumus Salam wr.wb. Para Qari memang berbeda pendapat dalam membaca lafazh tersebut. Sebagian membacanya dengan pendek pada huruf “Mim” sehingga bacaannya menjadi:


مَلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ


Ini adalah Qira’at Imam Nafi’, Ibnu Katsir, Abu ‘Amr, Ibnu ‘Amir, Hamzah dan Abu Ja’far. Tetapi pada Qira’at lain dibaca dengan panjang pada huruf “Mim” sehingga bacaannya menjadi:


مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ


Dan ini adalah Qira’at ‘Ashim, Al Kisa’i, Ya’qub dan Khalaf. Jadi apabila Muhammad Abduh membaca dengan “Mim” pendek, bisa jadi karena ia menggunakan Qira’at yang kami sebutkan pertama di atas. Itu dibenarkan karena memang bersumber dari Rasulullah SAW. Akan tetapi jika di Indonesia – karena Qira’atnya menggunakan Qira’at Hafs yang bersumber dari Imam ‘Ashim – maka tidak dibenarkan membaca dengan “Mim” pendek. Dengan demikian bacalah sesuai dengan Mushaf Al Qur’an yang ada di Indonesia yaitu panjang huruf “Mim”–nya. Wallahu A’lam.


Pertanyaan: Kyai apa perbedaan signifikan antara Al Muzzammil dengan Al Muddatstsir. Mohon keterangan. Wassalam. Om Jack (021 322306xx)


Jawaban: Kata Al Muzzammil dan Al Muddatstsir memiliki arti kata yang sama, yaitu “yang berselimut”. Oleh karena itu sebagian Ulama berpendapat bahwa keduanya tidak ada perbedaan. Akan tetapi menurut pendapat kami (Sy) kedua kata tersebut memiliki perbedaan dan spesifikasi penggunaan. Kata Al Muzzammil dipergunakan pada hal-hal yang bersifat fisik, oleh karena itu kata tersebut digandengkan dengan perintah bangun malam. Firman Allah:


يَأَيُّهَا الْمُزَمِّلُ (1) قُمِ الَيْلَ إِلَّا قَلِيْلًا (2) ( المزّمّل: 1-2 )


Artinya: “Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit daripadanya”. (Al Muzzammil: 1-2).


Sedangkan kata Al Muddatstsir dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat kerohanian atau kejiwaan. Itu sebabnya Allah menggandengkan kata tersebut dengan perintah untuk bangkit dan memberikan peringatan. Firman Allah:


يَأَيُّهَا المُدَّثِّرُ (1) قُْم فَأَنْذِرُ (2) ( المدّثّر: 1-2 )


Artinya: “Hai orang yang berselimut bangunlah, lalu berilah peringatan!” (Al Muddatstsir: 1-2).


Wallahu A’lam.