Halaman

Senin, 24 Mei 2010

No 472 Tidak Gampang 15 Muharram 1431 H/ 1 Januari 2010

TIDAK GAMPANG


وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا (الاسراء:36)


Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (Al Isra:36).


Suatu ketika terjadi diskusi antara Al Imam Abu Hanifah (Wafat tahun 150 H) dan Al Imam Al Auza’i (Wafat tahun 168 H). Al Auza’i memulai pembicaraan: “Mengapa kalian tidak mengangkat tangan kalian ketika hendak ruku’ dan ketika bangkit daripadanya?”. Abu Hanfiah menjawab: “Karena tidak ada satu pun Hadis Shahih dari Rasulullah SAW yang menunjukkan hal tersebut”. Al Auza’i: “Bagaimana tidak ada Hadis Shahih padahal telah menceritakan kepadaku Az Zuhri dari Salim dari Ayahnya, Abdullah bin Umar ibn Al Khattab bahwasanya Rasulullah SAW itu mengangkat kedua tangannya sebatas pundak ketika memulai Shalat, ketika ruku’ dan ketika bangkit daripadanya?”. Abu Hanifah menjawab: “Dan telah menceritakan kepadaku Hammad dari Ibrahim An Nakha’i dari ‘Alqamah dan Al Aswad (keduanya) dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah SAW tidaklah mengangkat kedua tangannya kecuali ketika memulai Shalat dan tidak mengulanginya lagi pada bagian lain”. Al Auza’i berkata: “Saya katakan bahwa saya meriwayatkan dari Az Zuhri dari Salim bin Abdullah, lalu anda katakan bahwa anda meriwayatkan dari Hammad dari Ibrahim?”. Al Imam Abu Hanifah kemudian berkata: “Hammad itu lebih faqih dari Az Zuhri, Ibrahim An Nakha’i itu lebih Faqih dari Salim dan Alqamah tidak lebih rendah Fiqhnya daripada Ibnu Umar dan sekalipun Ibnu Umar itu pernah menjadi sahabat Nabi dan keutamaan bersahabat, Al Aswad pun memiliki keutamaan dan Abdullah bin Mas’ud itu Abdullah”. Mendengar jawaban ini Al Auza’i pun diam. (Lihat yang ada Syarh Musnad Al Imam Abu Hanifah karya Al Imam Mula Ali Qari halaman 35 via Atsar Al Khilaf Al Fiqhi Fi Al Qawa’id Al Mukhtalaf Fiha karya Doktor Mahmud Isma’il halaman 123-124).


Dari percakapan di atas nampak bahwa kedua Ulama Salaf tersebut berbeda pendapat bukan karena tidak mengetahui dalilnya atau tidak menerima dalil yang ditetapkan Shahih oleh yang lainnya. Sanad yang dikemukakan oleh Al Auza’i di dalam istilah Musthalah Hadis dikenal sebagai sanad yang ‘Ali (tinggi). Artinya dari sisi kekuatan informatifnya Hadis ini berada pada tingkatan yang sangat kuat, selain Shahih juga memiliki ranking papan atas. Abu Hanifah Rahimahullah bukan tidak tahu itu tetapi sebagai Mujtahid Mutlaq beliau memiliki kaidah sendiri. Salah satu kaidah yang beliau pegangi adalah bahwa riwayat yang dibawa oleh seorang Faqih lebih diutamakan ketimbang orang selainnya. Telah diketahui secara umum bahwa para Rawi yang diambil Riwayatnya oleh Abu Hanifah (Hammad, Ibrahim An Nakha’i, Alqamah, Al Aswad dan Ibnu Mas’ud) selain dikenal sebagai ahli Hadis juga ahli Fiqh. Sedangkan para rawi dalam sanad Al Auza’i (Az Zuhri, Salim dan Ibnu Umar) dianggap tidak lebih Faqih dari mereka. Dari sini Abu Hanifah menilai ada sisi lebih yang dimiliki para Rawi Hadisnya sehingga beliau mengambil apa yang mereka riwayatkan yaitu tidak mengangkat tangan selain pada takbiratul Ihram.


Seringkali orang yang baru mempelajari Agama menggampangkan masalah. Akibatnya fatal, baru menemukan satu-dua Hadis sudah berani menilai dan menyalahkan pendapat Ulama. Inilah yang belakangan ini mengemuka di Indonesia seiring datangnya aliran tertentu yang dibawa anak-anak tamatan S-1 dari salah satu kerajaan di Timur Tengah. Setiap hari mereka selalu mengemukakan kata “Salafus Shalih” atau “Hadis Shahih” dan sejenisnya untuk memproklamirkan diri di hadapan Ummat Islam bahwa aliran inilah yang benar dan yang lain sesat karena – kata mereka – menyalahi Al Qur’an dan As Sunnah. mereka begitu mudah mengambil kesimpulan berdasarkan kesimpulan guru-gurunya tanpa mempedulikan adanya pendapat Ulama lain yang bisa jadi lebih kuat dari pendapatnya. Contoh lain yang dapat dijadikan pelajaran adalah sebuah Hadis:


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ .رواه البخاري ومسلم


Artinya: Ibnu Abbas berkata bahwasanya Rasulullah SAW menikahi Maimunah ketika beliau dalam keadaan ihram. (HR Al Bukhari dan Muslim).


Hadis ini Shahih diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim. Dan berpegang kepadanya sejumlah Ulama berpendapat bahwa menikah pada waktu ihram adalah boleh. Di antara yang berpendapat seperti itu adalah Al Imam Abu Hanifah Rahimahullah. Tetapi mayoritas Ulama berpendapat bahwa melangsungkan pernikahan pada waktu Ihram adalah Haram. Dalil mereka adalah sebuah Hadis:


عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ حَلاَلٌ.رواه ابو داود والترمذي


Artinya: Maimunah berkata bahwasanya Rasulullah SAW itu menikahinya ketika beliau dalam keadaan halal. (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).


Mungkin kita akan bertanya kepada mayoritas Ulama seperti pertanyaan Al Auza’i kepada Abu Hanifah: “Mengapa para Ulama mengambil Hadis riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi dan mengabaikan riwayat Al Bukhari dan Muslim ?. Bila kita membuka kitab-kitab mereka maka kita akan mendapatkan jawaban: “Dimenangkannya riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi atas riwayat Al Bukhari dan Muslim dalam masalah ini adalah karena sumber berita keduanya adalah Maimunah orang yang dinikahi Rasulullah SAW, sedangkan Al Bukhari dan Muslim menerimanya dari Ibnu Abbas, bukan pelaku. Oleh karena itu informasi yang dilaporkan oleh pelaku lebih patut diterima ketimbang yang dilaporkan orang lain. Bila masalah ini disampaikan kepada orang-orang awwam – yang tahunya hanya bahwa Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim merupakan dua kitab Hadis paling tinggi kualitasnya – pasti akan menyimpulkan bahwa Rasulullah SAW menikahi Maimunah dalam keadaan Ihram dan oleh karena itu dalam keadaan berpakaian Ihram (baik saat Haji atau Umrah) orang boleh melangsungkan pernikahan. Apakah dengan fatwanya itu kita akan mengatakan bahwa mayoritas Ulama telah tersesat dan melakukan bid’ah?.


Seperti ini pula pandangan para Ulama sekitar Qunut dalam Shalat Subuh. Sebagian mereka menganggapnya tidak Sunnah dengan alasan bahwa yang namanya Qunut itu hanya dilakukan Rasulullah SAW selama satu bulan berkenaan dengan perang dibunuhnya para Qurra di dekat sumur Ma’unah. Ini dijelaskan dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim:


عَاصِمٌ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ الْقُنُوتِ . فَقَالَ قَدْ كَانَ الْقُنُوتُ . قُلْتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَهُ . قَالَ فَإِنَّ فُلاَنًا أَخْبَرَنِى عَنْكَ أَنَّكَ قُلْتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ . فَقَالَ كَذَبَ ، إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا - أُرَاهُ - كَانَ بَعَثَ قَوْمًا يُقَالُ لَهُمُ الْقُرَّاءُ زُهَاءَ سَبْعِينَ رَجُلاً إِلَى قَوْمٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ دُونَ أُولَئِكَ ، وَكَانَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَهْدٌ فَقَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - شَهْرًا يَدْعُو عَلَيْهِمْ .رواه البخاري ومسلم


Artinya: Ashim berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang Qunut dan ia mengatakan bahwa Qunut pernah dilakukan. Aku berkata: “Sebelum ruku’ ataukah sesudahnya?”. Anas menjawab: “Sebelum ruku’”. Aku katakan: “Sesungguhnya si Anu mengatakan kepadaku bahwa engkau mengatakan Qunut itu sesudah ruku’”. Anas berkata: “Bohong, Rasulullah SAW Qunut setelah ruku’ itu hanya satu bulan, yang aku tahu beliau pernah mengutus sejumlah sekitar tujuh puluh orang Qari kepada segolongan orang Musyrik – yang sebelumnya pernah ada janji antara mereka dengan Rasulullah SAW – maka Rasulullah SAW pun berqunut selama satu bulan mengutuk mereka”. (HR Al Bukhari dan Muslim).


Tetapi Al Imam Asy Syafi’i Rahimahullah dan yang sependapat dengan beliau menetapkan bahwa Qunut Subuh disunnahkan. Mereka mendasarkan pendapatnya itu kepada sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Ad Daraqutni, Abdurrazzaq, Abu Nu’aim, Ahmad, Al Baihaqi dan Al Hakim dan ia menshahihkannya:


عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى قَاتِلِي أَصْحَابِهِ بِبِئْرِ مَعُونَةَ ثُمَّ تَرَكَ ، فَأَمَّا الصُّبْحُ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا .


Artinya: Anas berkata: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW itu berqunut selama satu bulan mengutuk orang-orang yang membunuh para sahabatnya dalam peristiwa di sumur Ma’unah kemudian beliau menghentikannya. Adapun pada Shalat Subuh beliau senantiasa membaca Qunut sampai meninggal dunia” (HR Ad Daraqutni, Abu Nu’aim, Al Baihaqi, Ahmad dan Al Hakim).


Yang jadi masalah adalah mengapa Al Imam Asy Syafi’i mengambil Hadis yang disebut belakangan ini dan mengabaikan Hadis sebagaimana diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim?. (Kalimat ini kami gunakan sekedar untuk mengingtakan, Al Imam Asy Syafi’i itu hidup jauh sebelum Al Bukhari. Jadi kalau pun menggunakan Hadis serupa namun bukan mengutip dari keduanya). Ketahuilah bahwa Asy Syafi’i bukan tidak mengetahui Hadis tersebut, akan tetapi menurut kaidahnya bahwa satu Hadis yang memiliki dua pesan dipandang lebih patut diamalkan dibanding yang hanya berisi satu pesan. Sebagaimana terlihat, Hadis pertama hanya menyebutkan bahwa Rasulullah SAW qunut selama satu bulan dalam rangka mengutuk orang-orang musyrik. Sedangkan Hadis kedua di samping menyebutkan sebagaimana pada Hadis pertama ditambah dengan pernyataan Anas – yang merupakan sumber berita – “Adapun pada Shalat Subuh beliau SAW senantiasa membaca Qunut sampai meninggal dunia”. Dari sinilah kemudian disimpulkan oleh Asy Syafi’i bahwa Qunut Rasulullah SAW itu ada dua macam; Qunut Ratibah dan Qunut Nazilah. Yang beliau lakukan hanya satu bulan adalah Qunut Nazilah (mengutuk orang-orang Kafir) sedangkan Qunut Ratibah yaitu Qunut pada Shalat Subuh, Rasulullah SAW tetap melakukannya. Oleh karena itu maka Qunut tersebut dipandang Sunnah untuk dilakukan.


Hal-hal seperti ini banyak terdapat dalam kitab-kitab Hadis. Bagi mereka yang baru mempelajarinya dan kurang merujuk kepada kitab-kitab Syarah pasti akan tersesat. Demikian pula nasib anak-anak yang mempelajari Hadis hanya melalui guru satu aliran kemudian menutup diri dari Ulama di luar madzhabnya, pasti akan menjadi penganut Aliran Penebar Vitnah (APV) seperti yang sekarang tengah melanda kaum Muslimin khususnya di Indonesia. Semoga kaum Muslimin Indonesia diberi kejernihan hati dan kelapangan dada dalam menyikapi datangnya aneka aliran ke dalam negeri mereka, sehingga mereka akan terpelihara dari kesesatan dan kekeliruan dalam menilai saudaranya yang berbeda.


Demikian semoga bermanfaat khususnya bagi penulis dan saudaraku di nomor 0818083287xx, semoga Allah anugerahkan kearifan kepada kita dalam mempergunakan ilmu yang sedikit ini agar Allah tidak mempermalukan kita di hadapan hamba-hamba-Nya sebagaimana yang terjadi pada para Malaikat di hadapan nenek moyang kita, Adam (Al Baqarah:31-32). Amin.


Hasbunallah.

H. Syarif Rahmat RA, SQ, MA

adalah Maimunah orang yang dinikahi Rasulullah SAW, sedangkan Al Bukhari dan Muslim menerimanya dari Ibnu Abbas, bukan pelaku. Oleh karena itu informasi yang dilaporkan oleh pelaku lebih patut diterima ketimbang yang dilaporkan orang lain. Bila masalah ini disampaikan kepada orang-orang awwam – yang tahunya hanya bahwa shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim merupakan dua kitab Hadis paling tinggi kualitasnya – pasti akan menyimpulkan bahwa Hadis yang

Rawi

Jumat, 21 Mei 2010

KOMITMEN KEISLAMAN DALAM BINGKAI KEBANGSAAN

Ada dua program besar dicanangkan Rasulullah SAW ketika hendak membangun Negara besar bernama Madinah.


Pertama, Meneguhkan Ukhuwwah Islamiyah

Pekerjaan berat pertama yang dilakukan Rasulullah SAW mencanangkan apa yang kemudian hari dikenal dengan sebutan “Yaum Al Ikha”, hari persaudaraan. Pada hari itu beliau mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan Anshar dalam ikatan keyakinan. Dengan cara ini hilanglah sekat-sekat yang seringkali menimbulkan konflik di tengah masyarakat yaitu istilah pribumi dan pendatang. Mereka kini disatukan oleh satu kata “saudara”. Saking kuatnya persaudaraan mereka sampai-sampai salah seorang penduduk Madinah asli, Sa’ad Ibn Rabi’ Al Anshari berkata kepada saudara baru mereka dari Mekah, Abdurrahman bin ‘Auf: “Hai saudaraku, aku adalah orang terkaya di Madinah ini. Silahkan engkau memilih dan mengambil yang engkau suka dari hartaku. Dan aku memiliki dua orang istri. Jika engkau menghendaki pilihlah salah satu yang engkau suka dari mereka agar aku menceraikannya dan kelak engkau menikahinya”. Al Qur’an menceritakan jalinan cinta kasih sejati itu dengan ungkapannya:


وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (الحشر:9)


Artinya: “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum kedatangan mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Al Hasyr:9)


Perhatikan pula bagaimana api permusuhan antara kabilah Aus dan Khazraj yang tak pernah padam sejak ratusan tahun, tiba-tiba asapnya pun tak lagi nampak karena seketika berubah menjadi sinar yang menerangi semua. Suatu ketika ada orang yang tidak senang menyaksikan Aus dan Khazraj bersatu dan hidup dalam kerukunan, lalu orang tersebut mencoba mengungkit-ungkit luka lama ketika mereka masih saling berseteru. Kedua kelompok itu terpancing dan teringat akan berbagai peristiwa yang pernah terjadi hingga perang saudara hampir meledak kembali. Berkenaan dengan peristiwa tersebut Allah segera menurunkan firman-Nya:


وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (ال عمران:103)


Artinya: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu karena nikmat Allah itu kamu menjadi orang-orang yang bersaudara; dan dulu kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk” (Ali Imran:103).


Kedua, membangun komitmen kebangsaan.

Adalah sebuah realitas bahwa negeri Madinah ketika itu dihuni oleh berbagai kelompok manusia yang beragam suku bangsa, ras dan keyakinan. Di sana hidup para penganut Yahudi, Nasrani dan kaum Musyrikin ditambah kaum Muslimin yang merupakan generasi terbaru ketika itu. Menghadapi keragaman ini Rasulullah SAW memandang perlu ada satu ikatan yang dapat menjadikan Madinah sebuah negara berdaulat dan berwibawa. Oleh karena itu beliau mengundang para pemimpin suku dan Agama untuk membuat peraturan bersama. Hasil dari kesepakatan itulah yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah. Isi dari piagam tersebut antara lain adalah kesepakatan antara kaum Muslimin dan kaum Yahudi berupa:


· Kebebasan memeluk Agama dan menjalankan ajarannya sesuai keyakinan masing-masing.

· Tidak saling mengganggu antar pemeluk agama.

· Saling membela apabila di antara mereka ada yang diserang musuh.

· Bersama-sama memelihara Madinah dari ancaman yang datang dari luar.


Peristiwa ini pun kemudian diceritakan Allah dalam Al Qur’an:


وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ لَا تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ وَلَا تُخْرِجُونَ أَنْفُسَكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَأَنْتُمْ تَشْهَدُونَ (البقرة:84)


Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya” (Al Baqarah:84).


Bahwa di kemudian hari kaum Yahudi diperangi oleh Rasulullah SAW, itu karena mereka mengkhianati kesepakatan yang telah dibuat. Itulah sebabnya Allah mengatakan:


ثُمَّ أَنْتُمْ هَؤُلَاءِ تَقْتُلُونَ أَنْفُسَكُمْ وَتُخْرِجُونَ فَرِيقًا مِنْكُمْ مِنْ دِيَارِهِمْ تَظَاهَرُونَ عَلَيْهِمْ بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَإِنْ يَأْتُوكُمْ أُسَارَى تُفَادُوهُمْ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْكُمْ إِخْرَاجُهُمْ أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ (البقرة:85)


Artinya: “Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat” (Al Baqarah:85).


Republik Indonesia merupakan negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia. Musibah terbesar yang tengah menimpa kaum ini adalah rusaknya Ukhuwwah Islamiyah yang diakibatkan oleh munculnya berbagai macam gerakan dan aliran serta campur tangannya orang-orang awwam dalam persoalan keagamaan. Akibat dari keteledoran ini telah jelas, hubungan sesama muslim rapuh dan ini mengakibatkan mereka selalu kalah dan dikalahkan dalam berbagai lini kehidupan. Kini dunia ekonomi, politik, informasi dan teknologi berada di tangan selain mereka. Oleh karena itu kedatangan tahun baru 1431 H hendaknya dijadikan titik awwal kaum Muslimin kembali menyadari pentingnya merekatkan tali persaudaraan sesama mereka. Jalan terbaik menuju tegaknya Ukhuwwah Islamiyah di Nusantara ini dengan tiga cara. Cara pertama, dengan meyakini bahwa keislaman yang mereka anut dan madzhab yang mereka ikuti saat ini adalah benar sehingga tidak membutuhkan lagi kehadiran madzhab-madzhab di luar yang ada. Cara kedua, setiap pengikut Organisasi yang “terlanjur” ada harus menyadari bahwa perbedaan pendapat adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Karenanya sikap saling menghargai harus dikedepankan. Rasa benar sendiri dan menisbatkan kesalahan kepada pihak lain telah terbukti ampuh dipergunakan Syetan untuk merusak tali persaudaraan. Cara ketiga, hendaknya kaum Muslimin memiliki agenda bersama yang dapat memberikan manfaat khusunya bagi sesama Muslim dan umumnya kepada Ummat manusia sebagai perwujudan dari Rahmatan Lil ‘alamin. Bagian ketiga ini tidak akan tercapai kecuali apabila mereka tidak memiliki pemimpin tunggal yang menyatukan berbagai kelompok yang ada. Ummat Islam memang memiliki banyak tokoh, tetapi bukan tokoh Islam melainkan tokoh ORMAS.


Selanjutnya sebagai bagian integral dari sebuah bangsa, kaum Muslimin pun harus menyadari keaneka ragaman yang menjadi bahan baku Indonesia. Keragaman suku, bangsa, bahasa dan Agama bukanlah penghalang bagi terjalinnya ikatan persaudaraan manusia dalam satu negara. Masing-masing pemeluk agama dapat menjalankan agamanya, namun di saat yang sama mereka pun memiliki kewajiban saling melindungi saudara sebangsanya demi terciptanya kesejahteraan bagi semua. Adalah menarik bahwa mayoritas Ulama menfatwakan bolehnya orang-orang Kafir memasuki Masjid kaum Muslimin sebagaimana mereka pun tidak melarang kaum Muslimin memasuki tempat-tempat ibadah agama lain selama tidak terdapat patung-patung yang disembah secara aktif. Al Imam Al Qurtubi mengatakan (dalam Kitabnya Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an Juz 8 halaman 255 dan juz 10 halaman 51) bahwa Shalat di dalam Gereja Nasrani atau tempat ibadah orang Yahudi adalah sah selama tempat tersebut bersih. Mereka berargumen antara lain dengan sebuah Hadis yang diriwayatkan Al Bukhari dalam Shahihnya:

وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يُصَلِّى فِى الْبِيعَةِ إِلاَّ بِيعَةً فِيهَا تَمَاثِيلُ .


Artinya: “Ibnu Abbas suka menunaikan Shalat di dalam tempat ibadah Yahudi kecuali yang di dalamnya terdapat patung-patung” (Lihat Shahih Al Bukhari dalam Bab Ash Shalah Fi Al Bai’ah Juz 1 halaman 87).


(Ini jangan difahami sebagai anjuran melakukan hal tersebut, sebab bagaimana pun air sedikit bila kejatuhan najis dihukumi najis meski tidak berubah aroma, rasa atau warnanya).


Kini tak sedikit orang atau bangsa yang menginginkan kehancuran Indonesia. Berbagai cara dan kendaraan mereka pergunakan dengan satu tujuan; Indonesia tinggal nama. Ada di antara mereka yang masuk melalui pintu politik, ada yang masuk melalui pintu ekonomi, ada yang masuk melalui pintu budaya, bahkan ada yang masuk melalui pintu Agama. Yang disebut terakhir merupakan kendaraan paling laris dipasarkan karena ia menyangkut kehormatan manusia yang paling dalam. Sekali pemantik dinyalakan, ribuan hati akan berkobar. Oleh karenanya dibutuhkan kejernihan dari para pemimpin Agama dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa ini. Ingat, sistem informasi hari ini tidak seperti seribu empat ratus tahun lalu. Bila suatu ketika anak-anak bangsa melakukan kekeliruan, tidak sampai sehari ia akan menyebar ke seluruh dunia dan tak cukup waktu setahun untuk menghapuskan nodanya. Kaum Muslimin jangan pernah merusak ukhuwwah sesama mereka, jangan pula mengkhianati kesepakatan yang telah dibuat bersama seluruh komponen bangsa dalam segala keragamannya. Tetapi bila suatu ketika penganut Agama lain melanggar kesepakatan, maka negara pun berkewajiban memberikan sanksi kepada para pelakunya dengan pertimbangan demi menjaga stabilitas serta menyelamatkan persatuan dan kesatuan. Ingat:

وَإِنْ يُرِيدُوا أَنْ يَخْدَعُوكَ فَإِنَّ حَسْبَكَ اللَّهُ هُوَ الَّذِي أَيَّدَكَ بِنَصْرِهِ وَبِالْمُؤْمِنِينَ (الانفال:62)


Artinya: “Dan jika mereka bermaksud menipumu, maka sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi pelindungmu). dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan orang-orang beriman” (Al Anfal:62)


Selamat tahun Baru 1431 Hijriyah. Semoga kita mampu meneguhkan kembali Komitmen Keislaman Dalam Bingkai Kebangsaan demi tetap eksisnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hasbunallah Wani’mal Wakil.


H. Syarif Rahmat RA