Halaman

Minggu, 06 Juni 2010

Qum 487 tgl 7 Jumadil Tsani 1431 H/ 21 Mei 2010 M


JANGAN MEMPERSEMPIT

(Lanjutan Meluruskan Jalan Pikiran)


Bila terdapat sebuah amaliah yang dikerjakan salah seorang Ulama namun kita tidak menemukan dalil yang menjadi pendukungnya menurut jalan pikiran kita, maka hendaklah kita meyakini bahwa hal tersebut merupakan buah dari hasil ijtihadnya atas nash-nash Syari’at. Selanjutnya manakala kita hendak memberikan penilain, maka terlebih dahulu kita melengkapi pengetahuan kita hingga setara dengan mereka atau membaca jalan pikiran Ulama tersebut baik dengan cara bertemu dengannya atau murid-muridnya. Jika ini pun tidak dapat dilakukan, maka sekurang-kurangnya kita membaca karya-karya tulisnya karena medan ijtihad itu sangat luas bentangannya. Adalah sebuah kesesatan manakala orang awwam menvonis sesat terhadap hasil ijtihad Ulama.


Sebagai contoh dapat dikemukakan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya:


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا نُودِىَ لِلصَّلاَةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ التَّأْذِينَ….رواه البخاري ومسلم


Artinya: “Apabila dikumandangkan (Adzan) untuk Shalat, maka Syetan pergi menjauh seraya terkentut-kentut menghindar hingga tidak mendengar Adzan...” (HR Al Bukhari dan Muslim).


Pada umumnya orang memahami bahwa Adzan itu hanya dikumandangkan untuk menyeru manusia agar menunaikan Shalat dan karenanya hanya dilakukan pada saat waktu Shalat telah tiba. Akan tetapi di antara Ulama Salaf – merujuk kepada teks ini – memiliki pemahaman lain. Muslim meriwayatkan:


عَنْ سُهَيْلٍ قَالَ أَرْسَلَنِى أَبِى إِلَى بَنِى حَارِثَةَ - قَالَ - وَمَعِى غُلاَمٌ لَنَا - أَوْ صَاحِبٌ لَنَا - فَنَادَاهُ مُنَادٍ مِنْ حَائِطٍ بِاسْمِهِ - قَالَ - وَأَشْرَفَ الَّذِى مَعِى عَلَى الْحَائِطِ فَلَمْ يَرَ شَيْئًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لأَبِى فَقَالَ لَوْ شَعَرْتُ أَنَّكَ تَلْقَى هَذَا لَمْ أُرْسِلْكَ وَلَكِنْ إِذَا سَمِعْتَ صَوْتًا فَنَادِ بِالصَّلاَةِ فَإِنِّى سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا نُودِىَ بِالصَّلاَةِ وَلَّى وَلَهُ حُصَاصٌ »رواه مسلم


Artinya: Suhail berkata: Aku diutus oleh ayahku ke Bani Haritsah bersama seorang temanku. Tiba-tiba dari sebuah dinding ada suara yang memanggil nama temanku itu. Temanku itu menghampiri dinding tadi namun tidak mendapatkan siapa-siapa. Aku kemudian menceritakan kejadian itu kepada ayahku. lalu ia berkata: “Sekiranya aku tahu kamu akan mendapatkan hal tersebut, niscaya aku tidak akan mengutus kamu. Akan tetapi jika kamu mendengar suara (tanpa rupa,pen) kumandangkanlah seruan Shalat karena aku mendengar Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Syetan itu apabila dikumandangkan seruan Shalat (Adzan) akan berpaling sambil terkentut-kentut”. (HR Muslim).


Perhatikan bagaimana seorang Ulama Salaf memahami sabda Rasulullah SAW dari sisi yang berbeda dengan umumnya manusia. Ia menangkap isyarat bahwa Syetan takut dan akan menjauh bila mendengar kalimat Adzan dikumandangkan. Oleh karena itu ia berpendapat bahwa mengumandangkan kalimat Adzan itu dibenarkan untuk mengusir Syetan. Apakah kita akan mengatakan bahwa ia telah melakukan bid’ah?. Al Hamdulillah tidak seorang pun Ulama mengatakannya demikian. Dari sini dapat dipahami bila ada di antara manusia yang ketika mengusir Jin dari tubuh orang yang kesurupan, mengumandangkan Adzan di telinganya.


Rasulullah SAW sendiri berpesan agar kalimat Adzan dikumandangkan di telinga bayi yang baru dilahirkan dengan tujuan agar bayi tersebut tidak diganggu Syetan.


عَنْ حُسَيْنٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ وُلِدَ لَهُ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى ، لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ. رواه ابو يعلى الموصلي


Artinya: “Barangsiapa yang mendapatkan anak lalu mengumandangkan Adzan pada telinga kanannya dan Iqamat pada telinga kirinya, maka anak itu tidak akan diganggu oleh Ummu Shibyan (Kuntilanak, pen)” (HR Abu Ya’la).


Bahkan pada masa Rasulullah SAW pun Adzan digunakan untuk menyuruh orang berhenti Shalat dan membangunkan orang yang tidur agar segera bersantap sahur.


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ - أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ - أَذَانُ بِلاَلٍ مِنْ سَحُورِهِ ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ - أَوْ يُنَادِى - بِلَيْلٍ ، لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ ، وَلَيْسَ أَنْ يَقُولَ الْفَجْرُ أَوِ الصُّبْحُ » .


Artinya: “Janganlah kalian terhalang oleh Adzan Bilal untuk makan sahur karena ia mengumandangkan adzan masih di waktu malam hanyalah untuk menyuruh pulang orang yang sedang Qiyamullail di antara kamu dan membangunkan yang tidur di antara kamu serta bukan untuk memberi tahu kamu bahwa fajar atau Subuh telah tiba” (HR Al Bukhari dan Muslim).



Lalu kira-kira hikmah apa di balik penggunaan kalimat Adzan ini untuk membangunkan manusia?. Dalam sebuah Hadis disebutkan:


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ - رضى الله عنه - قَالَ ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - رَجُلٌ فَقِيلَ مَا زَالَ نَائِمًا حَتَّى أَصْبَحَ مَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ . فَقَالَ « بَالَ الشَّيْطَانُ فِى أُذُنِهِ »رواه البخاري ومسلم


Artinya: Seorang laki-laki dibicarakan di hadapan Nabi SAW lalu ada yang mengatakan bahwa ia tertidur hingga pagi dan tidak menunaikan Shalat. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Orang itu telinganya dikencingi Syetan” (HR Al Bukhari dan Muslim).


Jika pikiran kita buruk maka kita akan mempertanyakan perbuatan Rasulullah SAW dengan mengatakan, “Apa hubungannya santap sahur dengan Adzan?. Bukankah Adzan dikumandangkan untuk Shalat bukan malah menghentikan Shalat atau membangunkan tidur?”. Lalu apakah kita akan katakan Rasulullah SAW tidak punya pendirian karena menugaskan Adzan sahabatnya untuk selain Shalat?


Rupanya Khalifah Utsman Ibn Affan memahami cara pandang Rasulullah SAW sehingga beliau menggunakan kalimat Adzan untuk menyeru manusia agar pulang dari pasar sebagai persiapan menghadiri ibadah Jum’at. Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan:


عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ - رضى الله عنهما - فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ - رضى الله عنه - وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ. رواه البخاري ومسلم


Artinya: Pada mulanya seruan (Adzan) pada hari Jum’at – pada masa Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar dan Umar RA – adalah ketika Imam duduk di Mimbar. Ketika pada masa Khalifah Utsman RA dimana manusia semakin banyak, maka ia menambahkan Adzan ketiga yang dikumandangkan di Zaura. (HR Al Bukhari dan Muslim).


Dan dari sini pula kemudian seolah menjadi tradisi apabila seorang Muslim hendak memasuki sebuah rumah baru yang lama tidak dihuni biasanya mengumandangkan kalimat adzan di setiap kamarnya. Untuk apa? Tidak lain untuk mengusir Syetan. Nah, apakah yang dilakukan kaum Muslimin di berbagai penjuru dunia dengan mengumandangkan kalimat Adzan ketika menguburkan Jenazah ada hubungannya dengan ini?. Wallahu A’lam. Tetapi yang jelas membatasi kalimat Adzan hanya untuk seruan Shalat dan menganggap haram bagi yang menggunakannya untuk selainnya, perlu dikaji lebih jauh kebenarannya. Marilah kita senantiasa memperbaiki sangka kita kepada sesama dengan tidak menceburkan diri kepada yang kita tidak memahaminya. Hasbunallah.


H. Syarif Rahmat RA


FATAL


Salah satu argumen kaum Wahhabi mewajibkan Wanita menutup muka adalah sebagaimana dikatakan Ulama mereka Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz:


قوله تعالى : وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ فَهُوَ صَرِيْحٌ فِيْ إِدْنَاءِ الْخِمَارِ مِنَ الرَأْسِ إِلَى الصَّدْرِ . لِأَنَّ الْوَجْهَ مِنَ الرَّأْسِ الَّذِيْ يَجِبُ تَخْمِيْرُهُ عَقْلًا وَشَرْعًا وَعُرْفًا وَلَا يُوْجَدُ أَيُّ َدَلِيْلٍ يَدُلُّ عَلَى إِخْرَاجِ الْوَجْهِ مِنْ مُسَمَّى الرَّأْسِ فِيْ لُغَةِ الْعَرَبِ ، كَمَا لَمْ يَأْتِ نَصٌّ عَلَى إِخْرَاجِهِ أَوْ اسْتِثْنَائِهِ بِمَنْطُوْقِ الْقُرْآَنِ وَالسُّنَّةِ وَلَا بِمَفْهُوْمِهِمَا.


Artinya: Firman Allah Ta’ala “Hendaknya kaum wanita itu menutupkan kain kerudungnya ke dada mereka”, jelas menunjukkan perintah menjulurkan kerudung dari kepala hingga dada karena wajah itu termasuk kepala yang wajib ditutupi baik dilihat dari kacamata akal, Syara’ maupun tradisi. Dan tidak ada satu dalil pun yang mengeluarkan wajah dari yang dinamakan kepala dalam bahasa Arab sebagaimana tidak ada pula nash yang mengeluarkannya atau mengecualikannya berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah baik secara tekstual ataupun kontekstualnya. (Lihat Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah dan Mafhum Al Hijab karya Syekh Bin Baz).


Pernyataan ini fatal sebab Al Qur’an sendiri jelas memisahkan antara kepala dengan wajah. Perhatikan ayat berikut:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ…(المائدة:6)


Artinya: “Hai orang-orang beriman, jika kamu hendak mendirikan Shalat, basuhlah muka kamu dan kedua tangan kamu sampai siku. Dan usaplah kelamu dan (basuhlah) kakimu hingga kedua mata kaki...” (Al Ma’idah:6).


Ayat ini dengan jelas menyebutkan perintah basuh untuk muka dan tangan. Sedangkan untuk kepala perintahnya dipisahkan yaitu dengan diusap. Sekiranya wajah merupakan bagian dari kepala, niscaya perintahnya akan disatukan.


Ketika masalah ini kami coba kemukakan kepada Mahasiswa kami di Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur’an (PTIQ) Jakarta, dengan cepat salah seorang dari mereka menyampaikan sanggahan sebagaimana di atas. Itu berarti masalah ini bukan masalah berat-berat amat sehingga anak-anak Mahasiswa pun mengetahui duduk perkaranya. Jadi, memang fatal jika orang yang disebut Ulama tidak mengetahuinya. Tetapi memang, tidak ada yang ma’shum kecuali Rasulullah SAW. Wallahu A’lam.

Qum 486 Tgl 15 Jumadil Ula 1431 H/ 30 April 2010 M


MELURUSKAN JALAN PIKIRAN


Pada umumnya para Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah menetapkan bahwa para sahabat Rasulullah SAW adalah adil, kredibel dan segala amal perbuatannya layak dijadikan tuntunan. (Dikecualikan dalam hal ini adalah ada persoalan-persoalan yang menyangkut perseteruan di antara mereka). Dari sini dapat dipetik beberapa konsekuensi antara lain:


1. Apabila terdapat sebuah Hadis berupa sabda Nabi SAW menyebutkan tentang disyari’atkannya suatu amaliah kemudian para sahabat mengerjakannya, maka amaliah tersebutt menjadi tuntunan bagi ummatnya dan yang menyalahinya dianggap sebagai sebuah kesesatan. Akan tetapi menjadi lain masalahnya manakala ada seorang “Mujtahid” yang memiliki pemahaman lain, meskipun pemahaman tersebut lebih baik dihindari karena menyalahi praktek para sahabat Rasulullah SAW yang tentu saja lebih mengerti daripada orang-orang sesudahnya.


Sebagai misal adalah Hadis:


لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ


Artinya: “Tidaklah satu kaum duduk di satu majelis untuk berdzikir kepada Allah kecuali Malaikat akan meliputi mereka, rahmat Allah akan menyelimuti mereka, ketenangan akan turun kepada mereka dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di hadapan Malaikat yang ada di sisi-Nya” (HR Muslim pada bab Al Ijtima’ Ala Tilawatil Qur’an Wa ‘Ala Adz Dzikri, berkumpul untuk membaca Al Qur’an dan Dzikir).


Berpijak kepada pesan ini – dan pesan-pesan lain yang disampaikan Rasulullah SAW – maka para sahabat biasa berkumpul berdzikir bersama. Sebuah Hadis menyebutkan:


عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ خَرَجَ مُعَاوِيَةُ عَلَى حَلْقَةٍ فِى الْمَسْجِدِ فَقَالَ مَا أَجْلَسَكُمْ قَالُوا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ.قَالَ آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ قَالُوا وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ. قَالَ أَمَا إِنِّى لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ وَمَا كَانَ أَحَدٌ بِمَنْزِلَتِى مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَقَلَّ عَنْهُ حَدِيثًا مِنِّى وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ « مَا أَجْلَسَكُمْ ». قَالُوا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَا هَدَانَا لِلإِسْلاَمِ وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا. قَالَ « آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ ». قَالُوا وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ. قَالَ « أَمَا إِنِّى لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ وَلَكِنَّهُ أَتَانِى جِبْرِيلُ فَأَخْبَرَنِى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى بِكُمُ الْمَلاَئِكَةَ ». (رواه مسلم)


Artinya: Suatu hari Mu’awiyah menemui riungan orang-orang dalam Masjid. Ia bertanya: “Apakah yang mendorong kalian berkumpul seperti ini?”. Mereka berkata: “Kami berdzikir kepada Allah” Mu’awiyah bertanya lagi: “Demi Allah hanya untuk itu kalian duduk-duduk di sini?”. Mereka menjawab: “Demi Allah tidak ada yang mendorong kami duduk di sini kecuali itu”. Mu’awiyah berkata: “Sungguh, aku meminta kalian bersumpah itu bukan karena menuduh yang bukan-bukan. Dan tidak ada seorang pun di antara kamu yang lebih sedikit menceritakan tentang Rasulullah SAW dibandingkan aku. Pada suatu hari beliau keluar menemui para sahabatnya yang duduk membentuk lingkaran, lalu bertanya kepada mereka: “Apakah yang mendorong kalian berkumpul seperti ini?”. Mereka berkata: “Kami berdzikir kepada Allah serta memuji-Nya karena Dia telah memberi petunjuk dan memberi nikmat kami hingga kami memeluk agama Islam” Rasulullah SAW bertanya lagi: “Demi Allah hanya untuk itu kalian duduk-duduk di sini?”. Mereka menjawab: “Demi Allah tidak ada yang mendorong kami duduk di sini kecuali itu”. Rasulullah SAW kemudian bersabda berkata: “Sungguh, aku meminta kalian bersumpah itu bukan karena menuduh yang bukan-bukan. Akan tetapi baru saja Jibril datang kepadaku mengabarkan bahwa Allah membanggakan kalian di hadapan para Malaikat-Nya” (HR Muslim).


Atas dasar ini maka para Ulama sepakat bahwa berdzikir berjama’ah itu Sunnat hukumnya, sebagaimana dikatakan Al Imam Abdul Wahhab Asy Sya’rani (W 972 H) dalam kitabnya Al Anwar Al Qudsiyah:


وَاَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ سَلَفًا وَخَلَفًا عَلَى اسْتِحْبَابِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى جَمَاعَةً فِي الْمَسَاجِدِ وَغَيْرِهَا مِنْ غَيِِْرِ نَكِيْرٍ اِلَّا اِنْ شَوَّشَ ذِكْرُهُمْ عَلَى ناَئمِ ٍاَوْ مُصَلٍّ اَوْ قَارِئٍ اَوْ نَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا هُوَ مُقَرَّرٌ فِيْ كُتُبِ الْفِقْهِ.


Artinya: Para Ulama baik Salaf maupun Khalaf telah sepakat (Ijma’) atas sunnahnya dzikir berjama’ah baik di Masjid-Masjid ataupun di tempat lainnya tanpa ada seorang Ulama pun yang mengingkarinya kecuali jika dzikir mereka itu mengganggu orang yang tidur, orang yang shalat atau orang yang sedang membaca Al Qur’an sebagaimana dikemukakan dalam kitab-kitab Fiqh (Lihat Kitab Al Anwar Al Qudsiyyah halaman 31)


2. Bila terdapat sebuah Hadis Qauli (Sabda Nabi SAW) yang menyebutkan tentang disyari’atkannya suatu amaliah, namun tidak diketemukan Hadis Fi’li (perbuatan) yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW melakukannya, maka orang yang berpikiran sehat akan melakukannya karena yakin bahwa Rasulullah SAW pun melakukannya sebab tidak mungkin beliau melanggar kata-katanya. Atau kalaupun beliau tidak melakukannya itu semata disebabkan ada yang menyebabkannya. Barang siapa menganggap bahwa amal perbuatan tersebut tidak disyari’atkan dengan dalih Rasul tidak melakukannya, maka ia telah melakukan tuduhan keji kepada Rasulullah SAW. (Justru dalam pikiranku, periwayatan sabda Nabi tersebut bisa jadi dikemukakan oleh sahabat pada saat ada di antara mereka yang yang melakukannya). Sebagai misal dapat dikemukakan sebuah Hadis tentang berdo’a berjama’ah:


لا يَجْتَمِعُ مَلأٌ فَيَدْعُو بَعْضُهُمْ وَيُؤَمِّنُ سَائِرُهُمْ إِلا أَجَابَهُمُ اللَّهُ "


Artinya: “Tidaklah satu kelompok manusia berkumpul lalu salah seorang di antara mereka memanjatkan do’a dan yang lain mengaminkannya, kecuali Allah memperkenankan do’a mereka itu” (HR Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir. Dalam Majma’ Az Zawa’id dikatakan bahwa Rijal Hadis ini adalah Rijal Shahih kecuali Ibnu Lahi’ah dan orang ini Hasan Hadisnya).


Bila kita mencari dalam kitab-kitab Hadis sebuah keterangan yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sengaja mengumpulkan orang lalu melakukan hal tersebut, niscaya kita tidak akan menemukannya. Tetapi apakah patut kita mengatakan Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah melakukannya dan oleh sebab itu kita menetapkan bahwa perbuatan tersebut bid’ah?. Adalah menarik bahwa Hadis tersebut dikemukakan oleh Habib bin Maslamah Al Fihri – seorang yang mustajab do’anya – ketika bersama-sama dengan pasukan kaum Muslimin. Ini berarti ketika itu do’a bersama sedang dikerjakan oleh kaum Muslimin kalangan sahabat Rasulullah SAW.


Sejumlah Hadis bahkan mengisyaratkan beliau SAW pernah dan biasa berdo’a berjama’ah meskipun oleh penyusun kitab Hadis tidak dijuduli dengan “Do’a berjama’ah” (Dan ini yang dijadikan alasan kelompok anti do’a berjama’ah). Sebagai misal Hadis bersumber dari Anas bin Malik yang melaporkan:


أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ الْعِيَالُ هَلَكَ النَّاسُ . فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَدَيْهِ يَدْعُو ، وَرَفَعَ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ مَعَهُ يَدْعُونَ ، قَالَ فَمَا خَرَجْنَا مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى مُطِرْنَا ، فَمَا زِلْنَا نُمْطَرُ حَتَّى كَانَتِ الْجُمُعَةُ الأُخْرَى ، فَأَتَى الرَّجُلُ إِلَى نَبِىِّ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، بَشِقَ الْمُسَافِرُ ، وَمُنِعَ الطَّرِيقُ . (رواه البخاري ومسلم(


Artinya: Seorang laki-laki perkampungan datang menghadap Rasulullah SAW pada hari Jum’at lalu berkata: “Wahai Rasulullah, telah binasa keluarga dan masyarakat”. Maka Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya dan orang-orang pun mengangkat kedua tangan mereka berdo’a bersama Rasulullah SAW. (Kata sahabat selanjutnya) “Belum lagi kami keluar dari Masjid hujan telah turun dan hujan terus turun kepada kami sampai Jum’at berikutnya. Laki-laki itu pun datang lagi menghadap Nabi SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, kami kesulitan untuk berpergian dan jalan kami terhambat karena hujan....” (HR Al Bukhari dan Muslim)


Oleh karena itu di seluruh dunia kaum Muslimin senantiasa berdo’a berjama’ah baik dalam Shalat ketika membaca Al Fatihah, ketika Qunut atau kesempatan lainnya termasuk di kuburan sebagaimana dikatakan Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, ketua komisi Fatwa Kerajaan Keluarga Sa’ud (Saudi Arabia):


قَدْ دَلَّتِ السُّنَّةُ الثَّابِتَةُ عَنِ الرَّسُوْلِ صلى الله عليه وسلم عَلَى شَرْعِيَةِ الدُّعَاءِ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الدَّفْنِ, فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ وَقَالَ: اِسْتَغْفِرُوْا لِأًَخِيْكُمْ وَاسْاَلُوْالَهُ التَّثْبِيْتَ فَاِنَّهُ الْاَنَ يُسْئَلُ.لَاحَرَجَ فِيْ اَنْ يَدْعُوَ وَاحِدٌ وَيُؤَمِّنُ السَّامِعُوْنَ اَوْ يَدْعُوَ كُلُّ وَاحِدٍ بِنَفْسِهِ لِلْمَيِّتِ..وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ


Artinya: Sunnah Rasul SAW yang kuat menunjukkan disyari'atkannya berdo'a untuk mayit setelah penguburannya. Nabi SAW biasanya apabila selesai menguburkan mayit berdiri dekat kuburan dan bersabda: "Mohonkanlah ampun bagi saudaramu ini dan mintakanlah ketetapan hati karena sekarang ia akan ditanya". Dan tidak mengapa jika salah seorang memanjatkan do'a lalu para pendengarnya mengaminkannya atau masing-masing orang berdo'a untuk si Mayit. Wallahu Waliyyut taufiq" (Lihat Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Syekh Bin Baz pada Juz 13 halaman 205).


Dan manakala ada orang yang mengharuskan adanya dalil lain sebagai penopang kesunnahanya berdo’a berjama’ah – selain Hadis di atas –, sesungguhnya hal tersebut terlalu mengada-ada.


H. Syarif Rahmat RA


Bersambung………

Qum 485 Tgl 8 Jumadil Ula 1431 H/ 23 April 2010 M


KETIKA RASULULLAH SAW

BERZIARAH KUBUR


Teman-teman kami Jama’ah Masjid Al Muhajirin Cimone Mas Permai Tangerang menanyakan apakah Rasulullah SAW pernah ziarah ke Makam ibunya sebab menurut keterangan ibunda beliau itu wafat dalam keadaan Kafir. Berikut yang kami tahu. Semoga bermanfaat.


Al Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya:


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ. )رواه مسلم (


Artinya: Nabi Muhammad SAW berziarah ke makam ibunya lalu menangis yang menyebabkan orang-orang di sekelilingnya menangis pula. Lalu beliau bersabda: “Aku meminta izin kepada Tuhanku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, tetapi tidak diizinkna. Dan aku memohon izin untuk mengunjungi kuburannya, maka Dia memberi izin kepadaku. Oleh karena itu berziarahlah sebab ziarah itu dapat mengingatkan kepada kematian”. (HR Muslim).


Hadis ini memberikan penjelasan bahwa:


Pertama, Rasulullah SAW berziarah ke makam ibundanya. Sebagaimana diketahui bahwa ibunda Rasulullah SAW itu bukanlah seorang Muslimah (setidaknya menurut yang dapat dipahami dari teks Hadis ini). Akan tetapi Allah mengizinkan beliau untuk menziarahinya. Ini menjadi landasan hukum bahwa berziarah ke kuburan orang Kafir tidaklah dilarang. Dengan demikian pertanyaan dari Al Muhajirin terjawab sudah. Semoga dianggap cukup.


Kedua, Rasulullah SAW pada kesempatan itu menganjurkan ummatnya untuk melakukan ziarah kubur karena merupakan alat untuk menyadarkan hati manusia akan datangnya kematian. Suatu amaliah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW disertai penyebutan hikmahnya menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah Sunnah. Apabila telah diketahui bahwa ziarah kubur itu merupakan keta’atan yang berhukum Sunnah, maka ketika seseorang bernadzar akan berziarah kubur, maka ia wajib memenuhinya ketika yang dinadzarinya itu tercapai. Ini berbeda dengan fatwa Ibnu Taimiyah yang melarang orang bernadzar untuk Ziarah ke kubur Rasulullah SAW. Menurutnya menyengaja Ziarah Kubur Rasulullah SAW hanya dibenarkan manakala disertai dengan Ziarah ke Masjid Nabawi. Memang sulit dibayangkan ada manusia yang datang menziarahi kubur Rasulullah SAW tetapi tidak memasuki Masjidnya, pun sebaliknya rasanya belum pernah ada manusia beriman yang sampai di Masjid Nabawi tidak dilanjutkan dengan Ziarah ke kubur beliau. Tetapi itulah jalan pikiran manusia terkadang tidak mudah kita mencernanya dan tidak tahu pula ke mana arahnya.


Ketiga, dalam Hadis disebutkan bahwa ketika berziarah kubur, Rasulullah SAW menangis bahkan tangisan beliau diikuti para sahabatnya. Ini menjadi dalil bahwa menangis di kuburan tidaklah dilarang. Kandungan ini sekaligus menolak fatwa Wahhabi yang melarang kaum Muslimin menangis di kuburan Rasulullah SAW dan peringatan bagi para polisi Kerajaan Keluarga Saud yang mengusir atau mencambuk para peziarah yang menangis di makam beliau.


Keempat, bahwa seorang Muslim dilarang memohonkan ampun bagi orang-orang Kafir. Dengan demikian ketika seorang Muslim berziarah ke kuburan yang bukan Muslim, haram hukumnya memohonkan ampun dan membacakan do’a untuknya. Al Qur’an menegaskan hal ini dalam rangkaian ayatnya:


مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ (التوبة:113-114)


Artinya: “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun”. (At Taubah:113-114).


Pada ayat lain ditegaskan pula:


وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ (التوبة:84)


Artinya: “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik” (At Taubah:84).


Demikian semoga bermanfaat khusunya bagi Jama’ah Masjid Al Muhajirin dan umumnya bagi kita semua, Amin. Wallahu A’lam.


H. Syarif Rahmat RA


MENGEPALKAN TANGAN


Bebarapa tahun terakhir kaum Muslimin Indonesia menyaksikan adanya orang-orang yang ketika bangkit dari sujud atau dari tahiyyat awwal dengan cara mengepalkan tangan. Sejumlah teman mempertanyakan dasar hukumnya. Ketahuilah, sepengetahuan kami cara seperti itu merupakan bid’ah yang tidak ada dasar hukumnya dalam Al Qur’an maupun Sunnah bahkan tidak termasuk dalam kategori Khilafiyah. Para Ulama memang berbeda pendapat dalam tata cara bangkit dalam Shalat. Sebagian mereka berpendapat bahwa bangkit yang benar adalah dengan bertumpunya dua tangan pada paha sebgaimana saat turunnya. Sebagian lain berpendapat bangkit yang benar adalah dengan cara bertumpu pada tanah atau lantai. Cara kedua inilah yang dikatakan dalam Hadis sebagai “Kal ‘Ajin” yang berarti “seperti mengadoni tepung”. Jadi yang dimaksud dengan seperti mengadoni tepung itu adalah bangkit bertumpu pada lantai dengan cara tangannya terbuka. Adapun mengartikan kata “Al ‘Ajin” dengan bertumpu pada kepalan tangan – karena barangkali bayangan kita mengadoni tepung itu dengan memerasnya – tidakah dikenal di kalangan Ulama Mujtahidin. Dengan demikian mengepalkan tangan saat bangkit adalah bid’ah. Wallahu A’lam

ADA-ADA SAJA

Ada lagi orang-orang yang ketika sujud menyerodotkan kedua tangannya yaitu dengan cara memperjalankan tangannya di tempat sujud seperti mendorong sesuatu. bahkan setelah itu badan mereka terjulur sangat panjang ke depan yang menyebabkan perutnya nyaris menyentuh lantai.

Shalat model ini pun tidak dikenal di kalangan Ulama karena memang tidak ada dasar pijakannya.Bayangkan saja jika seperti itu Rasulullah SAW dan para sahabatnya menunaikan Shalat, niscaya tangan mereka akan tergores oleh pasir atau tanah atau tikar kasar yang mereka jadikan alas. Sujud yang benar adalah dengan cara meletakkan kedua tangan dengan pelan-pelan bukan dengan memperjalankannya di lantai.

Demikian pula posisi sujud. Yang benar adalah dengan cara biasa dengan mengupayakan agar bokong terangkat ke atas sehingga dalam bahasa sehari-hari kita agak menungging. Posisi seperti ini tidak akan terwujud manakala badannya telah dijulurkan sejauh mungkin ke depan. Shalat model ini juga berpotenasi mempersempit Masjid karena barisan yang seharusnya digunakan untuk dua shaf habis terpakai untuk satu shaf.

Ada-ada saja.