Halaman

Kamis, 03 Juni 2010

Qum 478 tgl 5 Rabi’ul Awwal 1431 H/ 19 Februari 2010 M


SATU KATA


Para Ulama terkadang berbeda pendapat dalam satu masalah yang disebabkan oleh perbedaan mereka dalam mengomentari satu kata dari ayat Al Qur’an atau Hadis. Perbedaan tersebut tidak dapat dihindari karena tidak ada ayat atau Hadis lain yang secara tegas dianggap menjadi pendukungnya. Sebagai contoh firman Allah:


وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ (الانعام:121)


Artinya: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah atasnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik” (Al An’am:121).


Para Ulama berbeda tentang apa yang dimaksud dengan “tidak disebut nama Allah atasnya”. Sebagian mengartikannya dengan “tidak membaca Basmalah”, sehingga menurut mereka binatang yang ketika disembelih tidak dibacakan basmalah, hukumnya adalah bangkai yang haram kita memakannya. Dengan kata lain, akibat pengertian tersebut menyembelih binatang itu wajib membaca basmalah.


Tetapi sebagian Ulama lain – termasuk Al Imam Asy Syafi’i – memahami bahwa yang dimaksud dengan “disebut nama Allah atasnya” adalah “disembelih untuk berhala”. Beliau mengatakan bahwa ayat ini bukan berbicara soal pembacaan basmalah, akan tetapi berbicara tentang tujuan penyembelihan. Artinya haram hukumnya menyembelih binatang untuk tujuan sajian kepada berhala atau perbuatan syirik lainnya. Karena itu menurut Asy Syafi’i menyembelih binatang tidak wajib membaca basmalah, hanya sunnat saja. Murid Imam Malik dan guru Imam Ahmad bin Hanbal ini mengemukakan beberapa alasan untuk fatwanya, antara lain firman Allah:


الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ (المائدة:5)


Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu...” (Al Ma’idah:5)


Telah maklum kalau Ahlul Kitab itu tidak membaca basmalah pada waktu menyembelih binatang dan kalaupun menyebut nama Allah disertai menyebut nama Tuhan yang lain menurut akidah mereka. Ini menunjukkan bahwa membaca basmalah itu tidak wajib dalam penyembelihan binatang. Seandainya membaca basamalah itu wajib niscaya haram makan sembelihan Ahlul Kitab.


Rasulullah SAW bersabda:


لاَ تَشُدُّوا الرِّحَالَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى ». وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ « لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ يَوْمَيْنِ مِنَ الدَّهْرِ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا أَوْ زَوْجُهَا. (رواه البخاري ومسلم)


Artinya: “Janganlah pelana dipasangkan pada binatang yang dikendalikan (untuk bepergian dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid; Masjidil Haram, Masjid Rasulullah saw., dan Masjidil Aqsha.” (HR Al Bukhari dan Muslim).


Sebagian Ulama berargumen dengan Hadis ini untuk melarang kaum Muslimin menyengaja berziarah ke Kubur Rasulullah SAW di Madinah. Kata mereka, yang disunnahkan adalah mendatangi tiga masjid di atas yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Selain ke tiga Masjid tersebut menyengaja berpergian adalah bid’ah. Lain lagi apabila seseorang dari jarak yang jauh berniat mengunjungi Masjid Nabawi kemudian “mampir” ke Makam Nabi, itu tidak ada masalah. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah dan kaum Wahhabi. Fatwa ini didasarkan kepada makna tekstual dari Hadis di atas yaitu “tidak dibenarkan pergi ke mana saja kecuali ke tiga Masjid”.


Tetapi mayoritas Ulama menolak pendapat ini. Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqallani dan Al Imam An Nawawi, misalnya, mengatakan bahwa bukan itu yang dituju oleh sabda Rasulullah SAW. Menurut mereka yang dituju oleh sabda Nabi SAW itu terbatas pada masalah Masjid, bukan semua perjalanan. Artinya, beliau menyampaikan tidak perlu orang bersusah payah membawa bekal perjalanan untuk menuju ke satu Masjid di luar yang dekat rumahnya kecuali tiga Masjid itu. Dan ini tidak dipahami sebagai larangan haram, melainkan lebih pada rangsangan agar manusia memiliki keinginan yang kuat mendatangi ketiganya sekaligus memakmurkan Masjid yang ada di daerahnya. Para Ulama itu beralasan dengan beberapa pertimbangan antara lain adanya perintah melakukan perjalanan ke selain tiga tempat tersebut seperti perintah berperang, menuntut ilmu, bersilaturrahim serta perintah berjalan di muka bumi menelusuri sejarah masa lalu. Seandainya Hadis diartikan secara mutlak, yaitu tidak boleh berpergian selain hanya ke tiga Masjid, maka akan banyak perintah yang dikorbankan. Berangkat dari sini mereka menetapkan bahwa berziarah kubur Rsulullah SAW – baik secara khusus atau sambil ke Masjid Nabawi – adalah Sunnat hukumnya.


Masih dalam tema yang kita bicarakan. Sebuah Hadis menyebutkan:


عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ.(رواه مسلم وابو داود والترمذي)


Artinya: Ali bin Abi Thalib berkata: “Ketahuilah, aku tugaskan engkau kepada satu tugas yang diberikan Rasulullah SAW kepadaku, yaitu janganlah engkau meninggalkan satu patung kecuali engkau telah menghancurkannya dan tidak pula satu kuburan yang tinggi kecuali engkau telah meratakannya” (HR Muslim, Abu Dawud dan At Tirmidzi).


Terdapat dua kelompok Ulama dalam mengartikan kalimat “kecuali engkau meratakannya”. Sebagian mengartikannya “rata dengan tanah”. Berpegang kepada arti ini mereka kemudian mengeluarkan fatwa bahwa meninggikan tanah kuburan itu haram hukumnya. Dengan pemahaman seperti inilah kemudian terdapat sekelompok orang yang meratakan kuburan keluarga dan para sahabat Rasulullah SAW hingga tidak dikenali sama sekali. Bahkan, konon, semula kuburan Rasulullah SAW pun hendak mereka ratakan dengan tanah, untung saja kaum Muslimin dunia protes menyampaikan keberatan.


Akan tetapi mayoritas Ulama tidak demikian. Mereka mengartikan kalimat tersebut dengan “menyamakannya” dan yang dituju adalah agar kuburan itu “sama rata dengan kuburan yang lain” tidak ada yang lebih tinggi. Adapun alasan mengapa kubur-kubur tersebut harus diratakan, tak lain karena biasanya kuburan yang tinggi-tinggi itu merupakan sesembahan kaum Musyrikin. Dari sinilah para Ulama mengeluarkan fatwa bahwa penghancuran kuburan keluarga Rasulullah SAW, para sahabatnya, para Ulama dan lainnya yang terjadi pada abad kesembilan belas itu dianggap bid’ah.


Serupa dengan ini adalah masalah mengangkat tangan dalam berdo’a. Sebuah Hadis menyebutkan:


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - لاَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِى شَىْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلاَّ فِى الاِسْتِسْقَاءِ ، وَإِنَّهُ يَرْفَعُ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ. (رواه البخاري ومسلم)


Artinya: Anas berkata: “Nabi SAW itu tidak pernah mengangkat kedua tangannya dalam do’anya kecuali dalam istisqa, beliau mengangkatnya hingga nampak putih ketiaknya”. (HR Al Bukhari dan Muslim).


Para Ulama berbeda pendapat mengenai maksud kalimat “mengangkat kedua tangannya”. Di antara mereka ada yang mengartikannya dengan apa adanya. Berdasarkan hal tersebut mereka menfatwakan bahwa mengangkat dua tangan dalam berdo’a tidak disyari’atkan kecuali dalam istisqa (meminta hujan).


Tetapi mayoritas Ulama menolak pendapat ini. Menurut mereka yang dimaksud dengan “mengangkat kedua tangannya” dalam Hadis ini adalah mengangkat dalam arti khusus yaitu lebih tinggi dari biasanya. Artinya, dalam berdo’a – kapan saja – disyari’atkan mengangkat kedua tangan sebatas pundak, sedangkan dalam istisqa disyari’takan mengangkatnya lebih tinggi hingga terbuka ketiaknya. Fatwa mereka ini dikuatkan oleh beberapa argumen, antara lain teks Hadis di atas di mana Anas mengatakan “hingga nampak putih ketiaknya”. Selain itu banyak sekali Hadis-Hadis menyebutkan adanya perbuatan dan anjuran Rasulullah SAW tentang mengangkat kedua tangan dalam berdo’a. Bahkan menurut para Ulama Hadis mengangkat tangan ini termasuk dalam kategori Hadis Mutawatir.


Dari pembahasan di atas kita melihat bahwa terkadang satu kata dalam ayat atau Hadis diperselisihkan artinya oleh para Ulama yang berakibat pada perbedaan amaliah mereka. Sikap ekstrim dan merasa benar sendiri biasanya muncul dari kekurangan pengetahuan dan jauhnya seseorang dari Akhlakul Karimah. Wallahu A’lam.



H. Syarif Rahmat RA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar