Halaman

Senin, 07 Juni 2010

Qum 488 tgl 14 Jumadil Tsani 1431 H/ 28 Mei 2010 M


BUKAN MEMPERDEBATKAN

Pernyataan: Assalamu Alaikum... Ustadz yang dirahmati Allah, ana ingin memberi saran, cobalah jangan diperdebatkan terus, bukankah akhi sekalian juga muslim dan bukankah sesama muslim itu bersaudara... janganlah merasa benar, semoga antum dan kami semua dimasukkan dalam golongan kanan. (081791200xx)


Tanggapan: “Wa’alaikumus salam Wr. Wb. Kiranya Allah menyatukan kita dalam hidayah keselamatan. Saudaraku yang dimuliakan Allah, sesungguhnya tidak ada niatan dari Qum untuk memperdebatkan persoalan Khilafiyah sebab hal tersebut telah menjadi komitmen kami untuk memberikan haknya yaitu “saling menghargai”. Akan tetapi kami tidak dapat berdiam diri dari sekelompok aliran yang terus menerus mencaci maki kaum Muslimin Indonesia dan amaliahnya. kami pernah melakukan seminar besar-besaran di Campus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bertujuan agar persoalan khilafiyah jangan terus diperuncing. Dalam acara yang dihadiri sekitar 350 orang itu para pembicara – yang terdiri dari Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Hizbut Tahrir, PERSIS dan Wahhabi – semuanya sepakat untuk mewujudkannya. Tetapi cobalah saudaraku stel Radio Roja di Cileungsi dan Dakta di Bekasi, lalu baca pula buku-buku terjemahan para Ulama Saudi Arabia, bukankah isinya hanya menghujat amaliah kaum Muslimin Indonesia?. Kita tahu bahwa persoalan yang dibicarakan itu merupakan masalah-masalah yang oleh para Ulama sendiri diperselisihkan bahkan pada sebagiannya merupakan pendapat mayoritas Ummat Islam di dunia. Tetapi mereka selalu menisbatkan kata bid’ah, syirik, sesat dan neraka kepada orang-orang yang mengamalkannya. Mengapa mereka tidak membuka mata bahwa apa yang dilakukan kaum Muslimin Indonesia itu ada tuntunan dan dasarnya lalu menyikapinya dengan bijaksana jangan merasa benar sendiri. Telah terbukti perbuatan mereka telah merusak persaudaraan dan menimbulkan ibadah sejumlah orang dalam keraguan.


Dalam keadaan seperti ini kami merasa perlu memberitahu kepada saudara-saudara kaum Muslimin Indonesia tentang berbagai hal mengenai aliran yang satu ini. Salah satu cara yang dapat kami tempuh adalah memperkenalkan para Ulama aliran tersebut dengan kualifikasinya. Ini penting mengingat kaum Muslimin Indonesia pada umumnya masih menganggap benar segala yang datang dari negeri Arab. Padahal para Ulama negeri ini pun tidak kalah kualitasnya dibandingkan mereka. lalu sampai kapan Qum bersuara seperti ini?. Tanyakan saja kepada para penganut aliran itu: Kapankah mereka akan menghentikan perbuatannya?. Bila suatu hari mereka berhenti, Insya Allah hari itu pula Qum akan mengubah arah perjalanannya. Masalahnya memang tidak mudah sebab penghentian sebuah kegiatan sangat berpengaruh terhadap terbengkalainya sejumlah kepentingan.


Hanya kepada Allah kita memohon kiranya memberikan bimbingan kepada hamba-hamba-Nya dan menyadarkan mereka yang berada dalam kegelapan hidupnya. Amin.


Hasbunallah.


TENTANG CADAR


Pertanyaan: Saya baca Buletin no 487. Apakah wajah wanita bukan aurat?. Bukankah ada hadis nabi menyuruh istrinya pakai hijab ?. (087877089xx Senin 24 Mei 2010 Jam 12.40)


Jawaban: Ada tiga istilah berkenaan dengan pakaian Wanita yang seringkali dijadikan perbincangan; Khimar, Jilbab dan Cadar. Khimar adalah penutup kepala yang dalam bahasa Indonesianya disebut kerudung. Jilbab adalah pakaian yang menutupi bagian tubuhnya. Sedangkan cadar adalah kain penutup muka wanita.


Adapun Hijab bukanlah pakaian wanita akan tetapi sebuah tabir atau dinding yang memisahkan sekelompok orang dengan lainnya. Masalah Hijab ini disyari’atkan (diwajibkan) kepada isteri-isteri Rasulullah SAW berdasarkan perintah Allah sesuai dengan usulan Umar Ibn Al Khatthab. Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan:


عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ عُمَرُ وَافَقْتُ رَبِّى فِى ثَلاَثٍ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوِ اتَّخَذْنَا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى فَنَزَلَتْ ( وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ) وَآيَةُ الْحِجَابِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، لَوْ أَمَرْتَ نِسَاءَكَ أَنْ يَحْتَجِبْنَ ، فَإِنَّهُ يُكَلِّمُهُنَّ الْبَرُّ وَالْفَاجِرُ . فَنَزَلَتْ آيَةُ الْحِجَابِ ، وَاجْتَمَعَ نِسَاءُ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فِى الْغَيْرَةِ عَلَيْهِ فَقُلْتُ لَهُنَّ عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبَدِّلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ . فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ .


Artinya: Umar berkata: Aku bertepatan dengan Tuhanku dalam tiga hal; Aku pernah berkata kepada Rasulullah SAW: “Alangkah baiknya jika kita jadikan Maqam Ibrahim sebagai tempat Shalat”. maka turunlah ayat: “Dan jadikanlah Maqam Ibrahim sebagai tempat Shalat” (Al Baqarah:124). Aku juga pernah berkata: “Wahai Rasulullah, alangkah baiknya sekiranya engkau perintahkan isteri-isterimu berhijab karena orang-orang yang berbicara kepada mereka itu ada yang baik dan ada pula yang jahat”. Maka Allah menurunkan ayat Hijab (Al Ahzab:53). Dan suatu kali isteri-isteri beliau bersepakat melakukan satu perbuatan karena cemburu lalu aku katakan kepada mereka “Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan isteri yang lebih baik daripada kamu…”(At Tahrim:5).


Yang dimaksud ayat hijab adalah firman Allah:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا (الاحزاب:53)


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka (isteri-isteri Nabi). Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah” (Al Ahzab:53).


Dengan demikian bahwa Rasulullah SAW memerintahkan isteri-isteri beliau berhijab dari kaum laki-laki adalah benar, tetapi yang dimakaud dengan hijab itu bukanlah cadar penutup muka melainkan tabir. Jadi, mengistilahkan “Cadar” atau penutup muka dengan “Hijab” adalah salah pasang. Memang ada yang mengkaitkan antara kewajiban berhijab dengan menutup wajah bagi semua wanita muslimah.


Tentang aurat wanita para Ulama berpendapat bahwa aurat mereka adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Memang ada sebagian mereka (terutama Wahhabi Saudi Arabia) yang berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita termasuk wajahnya adalah aurat. Tetapi pendapat tersebut sangat lemah dan tidak memiliki dasar yang kuat. Bagi mereka yang ingin mengetahui detail masalah ini dapat merujuk dua kitab karya Syekh Muhammad Nashiruddin Al Abani: “Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah” dan Ar Radd Al Mufhim. Di kedua kitab tersebut beliau memaparkan panjang lebar dalil dalil Al Qur’an, Hadis dan pernyataan Ulama baik Salaf maupun Khalaf disertai bantahan terhadap argumen kelompok yang mewajibkan cadar. Kedua kitab tersebut telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sehingga kita mudah mendapatkannya. Wallahu A’lam.


H. Syarif Rahmat RA


Pertanyaan: Ass.Wr.Wb. Pak Kyai, saya mau tanya, apakah tukang santet itu bisa “membuat orang mati”. Kalau bisa bagaimana dengan dalil bahwa masalah kematian itu salah satu rahasia Allah?. Apakah tukang santet itu dapat merampas hak Allah?. Mohon jawaban di Qum. Wassalam. (0813105773xx)


Jawaban: Wa’alaikumus Salam Wr. Wb. Tukang santet pada hakekatnya tidak bisa membuat kematian karena yang menciptakan kehidupan dan kematian hanyalah Allah (Al Mulk:2). Namun jalan terjadinya kehidupan dan kematian itu beragam dan Allah telah menetapkan Sunnatullah itu pada keduanya. Yang menciptakan padi adalah Allah, namun yang menanamnya adalah manusia. Allah telah menetapkan bahwa jika seseorang menanam dengan baik dan benar maka benih tadi akan berubah menjadi pohon. Tetapi bukan berarti petani itu telah merampas hak Allah sebagai Dzat yang menumbuhkan pepohonan. Yang menciptakan manusia adalah Allah. Allah telah menetapkan bahwa manakala sepasang anak manusia menikah, maka akan mendapatkan anak. Tetapi bukan berarti sepasang suami isteri itu merampas kuasa Allah. Demikian juga masalah santet. Sunnatullah menetapkan bahwa di antara santet ada yang bisa menyebabkan kematian. Oleh karena itu manakala seseorang menggunakannya kepada orang lain, bisa saja santet itu “menyebabkan” kematiannya. Tetapi bukan berarti tukang santet itu telah merebut hak Allah. Hal lain yang patut diyakini bahwa ajal seseorang telah ditetapkan Allah. Orang tidak akan mati bila belum saat ajalnya tiba. Buktinya tidak sedikit orang yang disantet tapi tidak menemui ajalnya bahkan ada yang sama sekali tidak terkena pengaruhnya. Jika telah menyangkut Takdir Allah, maka tidak ada yang tahu rahasianya. Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar